
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian traktor milik kelompok tani di Kelurahan Semarapura Kauh, Kecamatan Klungkung berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Klungkung. Pada Jumat (1/5), tersangka berinisial IKM (56) yang berstatus PNS diamankan.
Dari informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (27/4) sekitar pukul 17.00 WITA. Korban berinisial IKS (52) asal Desa Tihingan, Klungkung bersama istrinya menuju tempat penyimpanan traktor di lahan kosong di Jl. Flamboyan, Kelurahan Semarapura Kauh.
Traktor tersebut milik kelompok tani Penasan Jaya. Begitu tiba di lokasi, IKS tidak menemukan lagi traktor di lokasi penyimpanan semula.
Atas kejadian tersebut, ia melapor ke Polsek Klungkung. Akibat pencurian itu, kelompok tani mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Jumat (1/5), atas perintah Kapolsek Klungkung, Kompol I Wayan Sujana, personel Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu I Made Semarajaya bersama anggota Opsnal Unit 1 Polres Klungkung, melakukan penyelidikan.
Menurut Kanit Reskrim, pihaknya mengumpulkan keterangan saksi-saksi di TKP serta mengecek hasil rekaman CCTV. Kemudian, ditemukan kendaraan memuat traktor yang sebelumnya hilang di Kelurahan Semarapura Kauh, Kecamatan Klungkung ini.
Unit Reskrim Polsek Klungkung kemudian mengarah ke Desa Selisihan. Mereka akhirnya mendapati traktor hasil curian tersebut dalam keadaan sudah dibongkar.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan. Tersangka mengakui perbuatannya. (Agung Yuliantara/denpost)









