Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan peristiwa polantas viral. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua anggota Polantas Polres Badung berpangkat Aiptu berinisial NA dan INGA viral di media sosial karena diduga melakukan pemalakan terhadap WNA di Simpang Semer, Kerobokan, Kuta Utara, pada Maret 2026. Keduanya terekam menyebutkan sejumlah uang yang harus dibayar oleh WNA itu, tapi tidak langsung menilang.

WNA yang merupakan konten kreator itu pun menggunakan kamera tersembunyi merekam peristiwa itu.

“Saya selaku pimpinan Polres Badung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait peristiwa viral di media sosial tersebut. Peristiwa ini memunculkan perhatian di tengah-tengah masyarakat yang melibatkan dua anggota Polres Badung,” ujar Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, Kamis (30/4).

Baca juga:  Siang Bolong, Truk Hendak Selundupkan Ternak Tepergok Babinsa

Terkait kronologinya, AKBP Purba mengatakan waktu itu dua polantas tersebut  melaksanakan tugas di Simpang Semer, Kerobokan, tepatnya di traffic light (TL). Saat itulah mereka melihat  pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh dua orang yang sedang berboncengan.

Dua orang tersebut terdiri dari satu WNA dan WNI. Pelanggarannya yakni  menerobos TL menyala merah dan  tidak menggunakannya helm.

“Menindaklanjuti pelanggaran tersebut,  petugas kami menyampaikan teguran kepada pelanggar dan disampaikan di pos. Pada saat itu dijelaskan juga sesuai dengan potongan video, petugas kami menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar lalu lintas tersebut  bahwa yang bersangkutan  melakukan pelanggaran menerobos  lampu merah  dendanya adalah sebanyak Rp500 ribu dan tidak menggunakan helm Rp250 ribu,” ungkapnya.

Baca juga:  Gegara Ditelepon Uang di ATM Raib, Segini Jumlahnya

Berkaitan dengan peristiwa itu, mantan Kapolres Karangasem ini menegaskan tidak ada penerimaan uang dalam bentuk apa pun oleh petugas tersebut. Namun pihaknya telah memerintahkan anggota Propam, dalam hal ini Pengamanan Internal (Paminal), melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota tersebut secara intensif  untuk mengetahui secara menyeluruh kronologinya.

Apabila dalam peristiwa tersebut didapatkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota itu tentu akan berikan tindakan tegas, profesional, dan proporsional sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku. “Untuk sementara, anggota kami tersebut melakukan pelanggaran karena  seharusnya langsung melakukan tilang. Sebenarnya apa yang disampaikan terkait denda sesuai dengan aturan yang disebutkan, menurut aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009,” ucap Kapolres asal Sumatera Utara ini.

Baca juga:  Calon Anggota DPD Ditetapkan Tersangka

Terkait sanksi, Purba menjelaskan masih menunggu hasil penyelidikan anggota Paminal. Setelah penyelidikan selesai akan ditentukan sanksinya sesuai perbuatan yang dilakukan.

“Terkait penyebaran video tersebut, ada pelanggaran atau tidak masih kami selidiki. Sedangkan hasil pedalaman kami, WNA tersebut konten kreator. Selain itu kami tetap evaluasi khususnya pelayanan publik,” ungkapnya.

Apakah ada unsur kesengajaan mencari kesalahan polisi? “Kemungkinan itu ada, tapi  tentunya kami akan membahas lebih lanjut terkait dengan apa yang dilakukan itu,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN