
MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua anggota Polantas Polres Badung berpangkat Aiptu berinisial NA dan INGA viral di media sosial karena diduga melakukan pemalakan terhadap WNA di Simpang Semer, Kerobokan, Kuta Utara, pada Maret 2026. Keduanya terekam menyebutkan sejumlah uang yang harus dibayar oleh WNA itu, tapi tidak langsung menilang.
WNA yang merupakan konten kreator itu pun menggunakan kamera tersembunyi merekam peristiwa itu.
“Saya selaku pimpinan Polres Badung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait peristiwa viral di media sosial tersebut. Peristiwa ini memunculkan perhatian di tengah-tengah masyarakat yang melibatkan dua anggota Polres Badung,” ujar Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, Kamis (30/4).
Terkait kronologinya, AKBP Purba mengatakan waktu itu dua polantas tersebut melaksanakan tugas di Simpang Semer, Kerobokan, tepatnya di traffic light (TL). Saat itulah mereka melihat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh dua orang yang sedang berboncengan.
Dua orang tersebut terdiri dari satu WNA dan WNI. Pelanggarannya yakni menerobos TL menyala merah dan tidak menggunakannya helm.
“Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, petugas kami menyampaikan teguran kepada pelanggar dan disampaikan di pos. Pada saat itu dijelaskan juga sesuai dengan potongan video, petugas kami menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar lalu lintas tersebut bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran menerobos lampu merah dendanya adalah sebanyak Rp500 ribu dan tidak menggunakan helm Rp250 ribu,” ungkapnya.
Berkaitan dengan peristiwa itu, mantan Kapolres Karangasem ini menegaskan tidak ada penerimaan uang dalam bentuk apa pun oleh petugas tersebut. Namun pihaknya telah memerintahkan anggota Propam, dalam hal ini Pengamanan Internal (Paminal), melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota tersebut secara intensif untuk mengetahui secara menyeluruh kronologinya.
Apabila dalam peristiwa tersebut didapatkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota itu tentu akan berikan tindakan tegas, profesional, dan proporsional sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku. “Untuk sementara, anggota kami tersebut melakukan pelanggaran karena seharusnya langsung melakukan tilang. Sebenarnya apa yang disampaikan terkait denda sesuai dengan aturan yang disebutkan, menurut aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009,” ucap Kapolres asal Sumatera Utara ini.
Terkait sanksi, Purba menjelaskan masih menunggu hasil penyelidikan anggota Paminal. Setelah penyelidikan selesai akan ditentukan sanksinya sesuai perbuatan yang dilakukan.
“Terkait penyebaran video tersebut, ada pelanggaran atau tidak masih kami selidiki. Sedangkan hasil pedalaman kami, WNA tersebut konten kreator. Selain itu kami tetap evaluasi khususnya pelayanan publik,” ungkapnya.
Apakah ada unsur kesengajaan mencari kesalahan polisi? “Kemungkinan itu ada, tapi tentunya kami akan membahas lebih lanjut terkait dengan apa yang dilakukan itu,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)










