Salah satu barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Jembrana pada kasus pencurian. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Jembrana mengungkap empat kasus pencurian yang terjadi selama April 2026 di sejumlah wilayah hukum setempat. Kasus tersebut di antaranya hasil panen alpukat hingga Ipad dan saat ini tengah ditangani Polres Jembrana.

Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dari lokasi berbeda dengan modus yang beragam. Kasi Humas Polres Jembrana, I Putu Budi Arnaya, Selasa (28/4) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk.

“Seluruh laporan kami tindak lanjuti secara serius hingga para pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.

Baca juga:  Memaknai Tumpek Wariga, Tujuan dan Pelaksanaannya

Ia merinci, empat kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian buah alpukat di Desa Kaliakah, pencurian uang tunai di Kelurahan Lelateng, pencurian dengan pemberatan di Desa Tegal Badeng Barat, serta pencurian satu unit iPad di Desa Batuagung.

Dalam kasus pencurian alpukat, pelaku mengambil puluhan buah dari kebun warga dan menjualnya dengan kerugian sekitar Rp1,5 juta.

Sementara itu, pada kasus pencurian uang, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur untuk mengambil uang sebesar Rp5 juta.

Baca juga:  KPU Gelar Deklarasi Kampanye Damai di Gianyar

Kasus lainnya terjadi di Desa Tegal Badeng Barat, dimana pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak bagian bangunan dan membawa kabur uang serta perhiasan emas dengan total kerugian mencapai Rp 16 juta. Sedangkan pada kasus pencurian iPad, pelaku mengambil barang dari rumah yang tidak terkunci kemudian menggadaikannya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, menambahkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku.

“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengarah pada para pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.

Baca juga:  Pengetatan PPKM Mikro Tak akan Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Ia menambahkan, sebagian besar pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban dan kondisi rumah yang tidak aman, dengan motif ekonomi sebagai latar belakang utama. Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Jembrana juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan. (surya dharma/balipost)

 

BAGIKAN