
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelaku usaha kecil di Kabupaten Badung menggerutu ketika didatangi petugas dari Pemerintah Kabupaten Badung. Pasalnya, kehadiran petugas ini untuk melakukan pengawasan terkait pengolahan sampah berbasis sumber. Para pelaku usaha kecil sendiri mengaku bingung mencari lahan untuk mengolah sampah dan keterbatasan biaya untuk membeli alat pendukung pengolahan sampah secara mandiri.
“Bukan tidak mau mengolah, tapi tempat jualan kami kecil. Beli alatnya juga tidak murah, kalaupun diberikan komposter gratis naruhnya susah karena tempat kita sempit,” keluh salah seorang pelaku usaha di Jimbaran.
Plt. Kadis LHK Badung, I Made Agus Aryawan, tak menampik adanya kendala pelaku usaha kecil dalam mengelola sampah. Pelaku dominan kesulitan lahan untuk melakukan pengolahan sampah. “Usaha skala kecil memang masih menghadapi kendala keterbatasan lahan,” ucapnya.
Agus Aryawan mengakui sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) serta perdagangan merupakan penyumbang sampah terbesar kedua setelah rumah tangga. Namun, pengawasan dalam dua minggu terakhir menunjukkan hotel berbintang umumnya sudah patuh, namun usaha kecil masih terkendala lahan.
“Sebagian besar hotel berbintang sudah melakukan pemilahan, bahkan mengolah sampah organik secara mandiri dengan teknologi seperti rapid composter. Namun, usaha skala kecil masih menghadapi kendala keterbatasan lahan,” jelasnya.
Agus Aryawan mengingatkan, adanya tenggat waktu krusial terkait kebijakan pembuangan sampah ke tempat pemrosesan akhir. “Mulai 1 Agustus mendatang, sesuai kebijakan pusat, tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung tidak lagi menerima sampah organik. Hal ini menuntut seluruh pihak, terutama pelaku usaha, untuk menyelesaikan pengelolaan sampah organik langsung dari sumber,” tegasnya.
Sebagai solusi, kata dia, Pemkab Badung menyalurkan total 24.261 unit Composter Bag untuk tiga wilayah di Kecamatan Kuta Selatan, Kelurahan Benoa sebanyak 10.927 unit, Kelurahan Tanjung Benoa 1.406 unit dan Kelurahan Jimbaran 11.928 unit. Langkah ini diambil untuk mempercepat pengelolaan sampah organik dari sumbernya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemilahan sampah mandiri. Fokus utama tim adalah memastikan ketersediaan tempat sampah terpilah dan metode pengolahan organik mandiri di setiap tempat usaha.
“Sekitar 70 persen masyarakat sudah mulai memilah sampah secara mandiri, namun masih ada pelaku usaha yang belum maksimal. Kami melakukan penindakan sebagai bentuk pembinaan sekaligus efek jera. Target kami, tingkat kepatuhan dapat mencapai 99 persen,” ujarnya.
Pemerintah tidak segan mengambil langkah hukum bagi pelaku usaha yang membandel. Penindakan mulai dari tindak pidana ringan hingga ancaman penutupan tempat usaha.
“Sanksi tegas akan diterapkan bagi pelanggar, mulai dari tindak pidana ringan (tipiring) hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Saat ini, dua kasus telah diproses melalui mekanisme tipiring,” terangnya. (Parwata/balipost)










