Penyerahan dokumen pada kedutaan, termasuk AJP, kepada Kedubes RI sebelum AJP dideportasi. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap seorang buronan asal Amerika Serikat berinisial AJP. Diketahui AJP adalah orang yang dicari aparat di Amerika Serikat atas kasus pembunuhan.

Atas penangkapan itu, Dirjen Imigrasi menyerahkan buronan itu pada pemerintah Amerika, melalui kedutaan. Hingga akhirnya, AJP dideportasi pada Kamis (23/4), dengan pengawalan US Marshals.

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa keberhasilan Imigrasi dalam mengamankan buronan internasional tersebut didukung oleh sistem autogate yang canggih. “AJP diamankan petugas Imigrasi saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat baru tiba dari Taipei, Taiwan. Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga subjek DPO Interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Sabtu (25/4).

Baca juga:  Over Stay, Warga Jepang Dideportasi

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman menambahkan, penanganan kasus ini telah dilakukan sejak awal kedatangan yang bersangkutan ke Indonesia. Pada 17 Januari 2026, AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat, tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Lalu pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pengawasan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Yuldi menambahkan, selama proses tersebut, Imigrasi juga melakukan koordinasi dengan perwakilan Pemerintah Amerika Serikat guna memastikan kesiapan teknis dan administratif proses pemulangan.

Baca juga:  Direkonstruksi, Kasus Pembunuhan Pensiunan Polisi

“Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional, karena penanganan keimigrasian saat ini menuntut kolaborasi lintas negara yang solid,” imbuh Hendarsam.

Lanjut dia, Dirjen Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Istri Pentolan Ormas Kepergok Pesta Sabu
BAGIKAN