Satpol PP Bali saat memasang Pol PP line di pembangunan Marina, di Kawasan KEK Kura-Kurq Bali, Serangan, Kamis (23/4). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan menutup sementara sejumlah aktivitas milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Kamis (23/4) sore. Yaitu, pembangunan Marina dan kawasan Mangrove. Keputusan ini diambil setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan fakta di lapangan, khususnya terkait tukar guling lahan mangrove.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menyampaikan bahwa keputusan penghentian sementara ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh dari rangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang telah dilakukan, termasuk peninjauan ke Karangasem dan Jembrana.

Menurutnya, penutupan sementara dilakukan pada aktivitas di kawasan marina serta area yang disebut “Mangkok”, lantaran diduga terdapat pelanggaran maupun kekurangan administrasi yang belum dipenuhi pihak perusahaan.

Baca juga:  Terapkan Era Baru Pascapandemi COVID-19, Sekolah Terkendala Fasilitas Gedung

“Pada hari ini kami memutuskan penutupan sementara terhadap kegiatan seperti marina yang diduga memiliki pelanggaran atau kekurangan administrasi. Termasuk juga tukar guling lahan yang setelah kami cek di lapangan, tidak ditemukan dan tidak sesuai dengan harapan,” tegasnya dilokasi.

Ia menambahkan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pansus dalam menjaga tata ruang Bali agar tetap tertib dan berkelanjutan. Pihaknya juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan media yang terus mengawal kerja-kerja pengawasan tersebut.

“Kami tidak akan diam terhadap pelanggaran apa pun. Ini demi masa depan Bali, agar tata ruangnya tetap aman dan berkeadilan,” ujarnya.

Baca juga:  Pawai PKB, Ini Jalan yang Ditutup dan Dialihkan

Sementara itu, Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti rekomendasi Pansus dengan melakukan penghentian sementara aktivitas di lapangan.

“Berdasarkan rekomendasi Pansus, kami melakukan penghentian sementara aktivitas. Kegiatan dapat dilanjutkan kembali apabila seluruh persyaratan administrasi dan legalitas telah dipenuhi,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas berjalan selama masa penghentian tersebut.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, mengungkapkan bahwa salah satu temuan krusial adalah tidak ditemukannya bukti sertifikat lahan pengganti dalam proses tukar guling yang diklaim.

“Kalau sertifikat pengganti tidak ditemukan, lalu bagaimana bisa dianggap sudah ada tukar guling? Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.

Baca juga:  Bupati Apresiasi Sinergitas KPK RI dan Pemkab Badung

Ia juga memastikan bahwa proses pendalaman akan terus berlanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang direncanakan digelar dalam waktu dekat dan bersifat terbuka untuk publik.

Selain itu, Pansus memberikan kesempatan kepada pihak BTID untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan. Namun, batas waktu pemenuhan tersebut bersifat fleksibel, tergantung pada kemampuan perusahaan dalam menunjukkan bukti yang sah.

“Silakan penuhi dulu persyaratannya. Kalau bisa satu minggu, tentu lebih baik. Intinya, semua harus sesuai aturan,” imbuhnya.

Pansus juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat berujung pada sanksi pidana. Oleh karena itu, pengawasan oleh Satpol PP akan terus diperketat selama masa penghentian berlangsung. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN