Lahan yang rencananya dipergunakan untuk pemindahan Lapas Kerobokan di Persil Melaya. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Rencana pemindahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Badung, ke wilayah Kabupaten Jembrana mulai mengerucut. Hal ini ditandai dengan kunjungan lapangan yang dilakukan tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) bersama Pemerintah Provinsi Bali ke lokasi yang disiapkan di Kecamatan Melaya.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, membenarkan adanya peninjauan tersebut. Ia menyebut, kegiatan itu telah dilaksanakan beberapa waktu lalu sebagai bagian dari tahap awal perencanaan.

Mahendra mengatakan pengecekan lokasi turut melibatkan pimpinan dari Ditjen PAS serta unsur Pemerintah Provinsi Bali. Peninjauan dilakukan belum lama ini untuk melihat langsung kondisi lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan lapas baru.

Baca juga:  Satpol PP Badung “Sweeping” Petasan

Menurut informasi yang diterima, lahan yang disiapkan memiliki luas sekitar 11 hektare dan berada di jalur strategis Denpasar–Gilimanuk. Lokasi tersebut dinilai cukup representatif karena aksesnya berada di pinggir jalan utama lintas provinsi.

Awalnya, luas lahan yang disiapkan diperkirakan sekitar 10 hektare. Namun, terdapat kemungkinan adanya penambahan sekitar satu hektare, meski hal itu masih dalam pembahasan dan belum dipastikan.

Selain rencana relokasi Lapas Kerobokan ke Jembrana, pemerintah juga menyiapkan pembangunan rumah tahanan (rutan) baru di wilayah Mengwi, Badung. Rutan tersebut direncanakan berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 4 hektare.

Baca juga:  Kekurangan Murid, Dua Jurusan di SMKN 3 Negara Terancam Tutup

Keberadaan rutan di Mengwi nantinya diharapkan dapat mendukung kelancaran proses hukum, khususnya bagi para tahanan yang masih menjalani persidangan di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Terkait rencana pembangunan lapas di Jembrana, Mahendra menegaskan bahwa hal itu tidak akan memengaruhi operasional Rutan Negara yang sudah berjalan. Ia menyebut, fungsi lapas dan rutan memiliki perbedaan mendasar dalam sistem pemasyarakatan.

Dengan adanya Lapas ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan hunian di lembaga pemasyarakatan yang ada saat ini.

Baca juga:  Ngaku Dapat Sabu dari Lapas Kerobokan, Pelaku Dibui 10 Tahun

Meski rencana tersebut mulai bergulir, Mahendra menegaskan bahwa seluruh proses masih berada pada tahap kajian. Berbagai aspek, termasuk kelayakan lahan hingga tahapan administrasi, masih terus ditelaah sebelum masuk ke tahap pembangunan. (Surya Dharma/balipost)

 

BAGIKAN