
NEGARA, BALIPOST.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap temuan krusial dalam inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan tukar guling lahan mangrove oleh PT BTID di Jembrana. Pendalaman yang dilakukan menunjukkan adanya ketimpangan antara kewajiban perusahaan dan fakta di lapangan.
Dalam sidak, Rabu (22/4) di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, pansus menemukan bahwa dari total kewajiban sekitar 44 hektare lahan pengganti kepada pemerintah, BTID baru mampu menunjukkan 15 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luasan sekitar 18,2 hektare. Ironisnya, sertifikat tersebut belum tercatat atas nama perusahaan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan sisanya justru belum jelas keberadaannya. “Dari hasil pendalaman kami, baru 15 sertifikat yang bisa ditunjukkan dengan luasan sekitar 18 hektare lebih. Itu pun belum atas nama BTID. Sementara sekitar 20 sertifikat lainnya dengan luasan kurang lebih 22 hektare hingga kini tidak bisa ditunjukkan dan terindikasi bermasalah,” ujarnya.
Menurut Supartha, kondisi ini membuka indikasi kuat adanya potensi penyimpangan, terutama jika tukar guling dilakukan tanpa kejelasan status kepemilikan lahan yang sah. “Kami tidak ingin terjadi praktik ‘jeruk makan jeruk’. Tanah negara ditukar dengan tanah negara, tetapi yang diuntungkan justru pihak investor. Ini yang sedang kami dalami secara serius,” tegasnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menekankan bahwa pansus tidak akan hanya berpegang pada dokumen administratif atau klaim sepihak. Verifikasi faktual di lapangan akan menjadi acuan utama untuk mengungkap persoalan ini secara transparan. “Kita tidak bisa hanya percaya pada dokumen di atas kertas. Fakta di lapangan yang menjadi pegangan. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu belum bisa dianggap sah,” imbuhnya.
Lebih jauh, Supartha menyebut persoalan ini telah berlangsung lebih dari dua dekade tanpa kejelasan penyelesaian. Justru dalam pendalaman terbaru, berbagai ketidaksesuaian mulai terungkap.
Selain aspek legalitas, pansus juga menyoroti dampak serius terhadap lingkungan. Kawasan mangrove yang menjadi objek tukar guling merupakan bagian penting dari ekosistem pesisir yang dilindungi regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 beserta perubahannya.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kalau mangrove dirusak, dampaknya besar—banjir, abrasi, hingga ancaman bagi kawasan strategis di Bali. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Pansus TRAP memastikan akan terus mendalami kasus ini melalui rapat lanjutan bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum. Tidak hanya menyoroti kejelasan sertifikat, tetapi juga perlindungan ekosistem pesisir yang dinilai mulai terancam.
“Kita mulai dari kejelasan aset, tetapi ke depan kita akan masuk lebih dalam ke aspek ekologi. Ini warisan alam yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat,” tandasnya.
Sidak dihadiri Wakil Ketua Pansus Gede Harja Astawa, anggota I Wayan Bawa, I Nyoman Oka Antara, Komang Dyah Setuti, DPRD Kabupaten Jembrana, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (Ketut Winata/balipost)










