
DENPASAR, BALIPOST.com – Pensiunan PNS di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar yang diadili atas kasus dugaan korupsi Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar, Ni Nyoman Sujati, Senin (20/4), diberikan kesempatan melakukan pembelaan.
Terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya, Agrarinus Tefa, S.H., Ketrianus Neno, S.H., dan Nei Lia Dini R, S.H., di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta, menyampaikan dalam pledoinya bahwa terdakwa tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan justru Sujati sebagai korban dalam perkara ini.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak ada menerima atau menikmati uang FORMI secara pribadi. “Dan jika ada melakukan perbuatan yang tidak sesuai, seperti membantu eks Kadis Kebudayaan Kota Denpasar (sudah terpidana), maka itu lebih pada mekanisme administratif saja,” jelas kuasa hukum terdakwa dalam pledoinya.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan, jika tidak menuruti permintaan atasannya, maka terdakwa diancam dipecat. Agrarinus Tefa, mengatakan bahwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram selaku kuasa pengguna anggaran, beberapa kali memerintahkan terdakwa Ni Nyoman Sujati untuk melakukan penarikan uang di bank yang dicairkan dengan slip pengambilan uang yang sudah ditandatangani oleh I Gusti Ngurah Bagus Mataram. Kemudian terdakwa melakukan penarikan uang.
“Kemudian setelah penarikan, terdakwa melapor kepada saksi I Gusti Ngurah Bagus Mataram dan ternyata diminta untuk menyerahkan kepadanya dan setiap penarikan uang dilakukan pemotongan yang diambil Ngurah Bagus Mataram. Namun pemotongan tersebut tidak digunakan untuk kegiatan FORMI Kota Denpasar, tetapi untuk kepentingan pribadinya dan tidak memberikan kepada terdakwa. Selanjutnya, sisa uang yang setelah dipotong oleh I Gusti Ngurah Bagus Mataram kemudian terdakwa serahkan kepada saksi Luh Pande Vorma Eka dan uang tersebut digunakan untuk pembayaran kepada rekanan sehingga menguntungkan Drs. I Gusti Ngurah Bagus Mataram,” bebernya di hadapan hakim Tipikor Denpasar.
Perbuatan Gusti Ngurah Bagus Mataram inilah yang kemudian menyeret Ni Nyoman Sujati. “Mengapa kami katakan bahwa Ni Nyoman Sujati, M.M. sebagai korban, karena perbuatan terdakwa dalam perkara ini tidak ada niat jahat (mens rea) dan tidak ditemukan aliran dana yang masuk ke rekening pribadi terdakwa sebagai bentuk untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, kecuali uang yang dipotong oleh Drs. I Gusti Ngurah Bagus Mataram adalah atas permintaan dan perintah oleh saksi Drs. I Gusti Ngurah Bagus Mataram,” jelasnya.
Oleh karena itu, terdakwa minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Namun, jika majelis hakim punya pendapat berbeda, maka minta putusan ontslag van alle rechtsvervolging.
Sementara itu, Ni Nyoman Sujati yang menyampaikan pledoinya secara tersendiri menangis menyampaikan unek-uneknya. Dia mengaku tidak ada niatan untuk melakukan korupsi. Dia bekerja berdasarkan perintah atasan.
Dia tidak menyangka bahwa perintah atasannya itu akan membawanya ke ranah korupsi, seperti yang dia alami saat ini. Oleh karenanya, dia meminta supaya majelis hakim mempertimbangkan pembelaannya dan membebaskannya dari tuntunan JPU. Untuk diketahui, ia dituntut pidana penjara selama dua tahun dalam kasus ini. (Miasa/balipost)










