Polisi mengamankan INS di rumahnya. (BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Bangli mengamankan seorang pria penyandang disabilitas berinisial INS alias K (25). Warga Kelurahan Cempaga tersebut diamankan lantaran diduga kuat melakukan aksi pencurian ponsel milik seorang pelajar di areal Bendungan Tamansari, Kelurahan Cempaga.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, I Putu Eka Yasa (15), yang kehilangan HP miliknya saat sedang membuat tugas video sekolah pada Kamis (16/4) siang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bangli kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya posisi ponsel terlacak di daerah LC Uma Bukal. Di sana, petugas bertemu dengan terduga pelaku yang diketahui mengalami kondisi tuna rungu dan tuna laras.

Baca juga:  Diduga Dikeroyok Pelajar, Tentara Tewas

Mengingat kondisi keterbatasan pelaku, petugas kepolisian berkoordinasi dengan orang tua pelaku sambil menghubungi nomor handphone yang hilang tersebut. Tidak berselang lama handphone tersebut berbunyi.

Mendengar suara tersebut, orang tua pelaku langsung mengambil ponsel milik korban yang ditaruh oleh pelaku di dalam kamar untuk diserahkan kepada petugas. Meskipun memiliki keterbatasan, terduga pelaku tetap diamankan ke Mapolsek Bangli untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga:  Gugah Kesadaran Warga Olah Sampah, Pemerintah Mesti Buktikan Dulu Keseriusan

Kapolsek Bangli, Kompol I Gusti Made Sudarma Putra dikonfirmasi, Minggu (19/4), mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Bangli. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi sepi saat korban sedang sibuk membuat video. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN