
BANGLI, BALIPOST.com – Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Bangli tengah menyusun kajian terkait pemberian insentif bagi petani yang mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah untuk menekan angka alih fungsi lahan serta memberikan penghargaan kepada pemilik lahan pertanian.
Kepala Brida Bangli, I Nengah Wikrama menjelaskan bahwa Kabupaten Bangli telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan LP2B. Namun perda itu masih bersifat umum, terutama terkait ketentuan insentif bagi pemilik lahan. Diperlukan kajian lebih rinci guna merumuskan bentuk insentif, tata cara pemberiannya, hingga persyaratan bagi penerima insentif.
Termasuk, disinsentif bagi pemilik lahan yang melanggar ketentuan. “Kita buat kajian untuk mengoperasionalkan bentuk insentifnya seperti apa. Berdasarkan peraturan pemerintah, bentuk insentifnya bisa berupa keringanan pajak, pengembangan infrastruktur, hingga bantuan sarana-prasarana. Bentuk yang mana yang akan diberikan, tata caranya seperti apa dan bagaimana persyaratan bagi penerimanya ini yang sedang dikaji,” ujar Wikrama.
Dalam kajian ini, Brida Bangli melibatkan konsultan yang memiliki kapasitas untuk melakukan kajian. Diharapkan kajian tersebut tuntas tahun ini dan dapat segera ditindaklanjuti dengan penetapan peraturan bupati (perbup). Dengan demikian, nantinya petani bisa mendapatkan penghargaan atas upaya mereka menjaga lahan produktif. Tentunya pemberian insentif akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Bangli, luasan Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Bangli yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN seluas 1.996,80 hektare. Namun, setelah dilakukan verifikasi lapangan, sinkronisasi dan akomodasi terhadap rencana pengembangan daerah ke depan oleh Dinas PKP didapatkan LBS 1.737,14 hektare.
Lahan tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bangli 419,91 hektare, Kecamatan Susut 784,29 hektare, dan Kecamatan Tembuku 532,94 hektare.
Luasan lahan sawah tersebut selanjutnya akan diusulkan Pemkab Bangli ke Kementerian ATR/BPN untuk dilakukan verifikasi oleh tim pusat. Hasil verifikasi selanjutnya ditetapkan sebagai LP2B dengan peraturan bupati.
Kabid Sarana, Prasarana, dan Pemasaran Dinas PKP Bangli, Ida I Dewa Ayu Mas Mahyuni belum lama ini menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan dengan melibatkan penyuluh di lapangan. Dalam verifikasi itu dilakukan penyesuaian antara antara data pusat dengan kondisi riil di lapangan.
Terdapat beberapa titik sawah yang diusulkan keluar dari kategori sawah meskipun saat ini masih ditanami padi. Dia mencontohkan seperti sawah yang ada di kawasan LC aya yang secara tata ruang sudah diperuntukkan bagi pemukiman. Selain itu juga lahan sawah di sekitar GOR. “Kita hanya mengusulkan lahan yang benar-benar bisa berkelanjutan,” jelasnya.
Mas Mahyuni juga mengatakan, sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkab Bangli telah melakukan sosialisasi mengundang perwakilan kelian subak dan kepala desa terkait usulan penetapan LP2B. Pada prinsipnya, subak sepakat untuk mempertahankan lahan sawah mereka sebagai LP2B, namun dengan sejumlah usulan diantaranya keringanan atau pembebasan pajak, perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur irigasi, dan perlindungan bagi petani jika terjadi gagal panen.
“Pemerintah daerah saat ini sedang melakukan kajian insentif untuk lahan LP2B. Apakah itu berupa subsidi PBB, asuransi pertanian atau bentuk insentif lainnya. Yang mana nantinya juga tergantung dari kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)










