
DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan korupsi di LPD Desa Adat Pacung, Tabanan, dengan terdakwa, Ni Made Suarsih, Kamis (16/4), memasuki tahap akhir di Pengadilan Tipikor Denpasar. Majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta dengan hakim anggota Oktimandiani dan Dr. Drs. Lutfi Adin Affandi, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp 100 juta, subsider 70 hari dan membayar uang pengganti Rp 429 juta, subsider setahun penjara.
Atas vonis itu, terdakwa setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya menyatakan menerima. Namun demikian, wanita ini tetap sedih dan bahkan tampak menangis usai sidang. Bahkan saat dipapah petugas jaga juga masih menangis. Vonis itu sejatinya turun dibanding tuntutan JPU. Yang mana, Ni Made Suarsih, oleh JPU dari Kejari Tabanan sebelumnya dituntut pidana penjara selama empat tahun.
Tak hanya itu, JPU di depan majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta, juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp200 juta, subsider setahun penjara. Dalam kasus dugaan koruspi yang diduga dananya ada digunakan membeli babi itu, JPU juga menuntut supaya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp429 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. (Made Miasa/balipost)










