Tim Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan peninjauan lahan tukar guling mangrove, di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tukar guling lahan mangrove yang dilakukan Bali Turtle Island Development (BTID) menuai sorotan tajam Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Di lapangan, Pansus TRAP menemukan tidak siapnya lahan yang ditukar guling oleh BTID.

Dikonfirmasi terkait temuan ini, Kepala Departemen Komunikasi BTID, Zefri Alfaruqy, menyatakan seluruh tahapan proyek telah berjalan sesuai koridor hukum. “Kami memastikan proses tukar-menukar lahan ini dilakukan secara transparan di bawah pengawasan instansi berwenang, baik pusat maupun daerah,” ujarnya, Rabu (15/4) malam.

Baca juga:  Bupati Badung Ragukan Efektivitas Incenerator Atasi Sampah

Namun, klaim tersebut berbanding terbalik dengan temuan di lapangan. Inspeksi yang dilakukan Pansus TRAP, Rabu (15/4), di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem yang disebut sebagai lahan pengganti justru membuka sejumlah persoalan mendasar.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa kondisi lahan jauh dari siap untuk skema tukar guling. Selain belum jelas secara fisik, status hukum lahan juga dinilai masih kabur.

Baca juga:  Dukung Pemulihan Lingkungan Bali, Belasan Perusahaan Raih Penghargaan

“Kalau lahannya saja belum jelas dan belum bersertifikat, ini berpotensi bermasalah sejak awal. Mekanismenya jadi tidak sehat,” tegasnya.

Temuan ini dinilai krusial. Dalam skema tukar guling, lahan pengganti seharusnya memiliki legalitas yang terang, bebas sengketa, dan memenuhi syarat administratif sejak awal. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

Tak hanya itu, Pansus juga menyoroti asal-usul lahan yang diklaim milik BTID. Kejelasan apakah lahan tersebut benar diperoleh secara sah dari masyarakat masih menjadi tanda tanya. Bahkan, muncul indikasi janggal terkait dugaan penguasaan kawasan konservasi sebelum seluruh kewajiban administratif dipenuhi.

Baca juga:  Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Sementara Operasional 30 Vila di Canggu

Situasi ini mempertegas bahwa polemik tukar guling mangrove belum mendekati titik terang. Di satu sisi, investor menyatakan patuh dan transparan. Di sisi lain, DPRD justru menemukan celah yang berpotensi menjadi persoalan hukum di kemudian hari. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN