Tim Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan peninjauan lahan tukar guling mangrove di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peninjauan lapangan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Rabu (15/4), berubah menjadi sorotan keras terhadap transparansi data milik PT Bali Turtle Island Development. Alih-alih menemukan kejelasan, rombongan justru dihadapkan pada dokumen yang dinilai belum utuh.

Dipimpin Ketua Pansus I Made Supartha bersama jajaran anggota dan OPD terkait, kunjungan ini merupakan tindak lanjut sidak sebelumnya pada 2 Februari 2026 ke kawasan KEK Kura-Kura Bali. Namun, progres yang diharapkan belum terlihat. Persoalan utama masih berkutat pada legalitas dan kejelasan status lahan dalam skema tukar guling mangrove.

Anggota Pansus, I Wayan Tagel Winarta, secara tegas menyebut kondisi ini sebagai “alarm serius” bagi tata kelola aset daerah. Menurutnya, ketiadaan data yang komprehensif justru membuka ruang spekulasi yang berbahaya.

Baca juga:  Tak Kuat Nanjak, Truk Angkut Material Jatuh ke Sungai

“Yang kami butuhkan sederhana: data lengkap dan transparan. Tapi sampai sekarang belum bisa ditunjukkan secara tuntas,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan asal Gianyar ini menilai ada indikasi ketidakjelasan status lahan yang berpotensi menabrak prinsip hukum. Bahkan, muncul dugaan bahwa lahan negara dikonstruksikan seolah-olah sebagai milik masyarakat dalam proses tukar guling.

“Kalau benar seperti itu, ini bukan sekadar administrasi lemah, tapi bisa mengarah pada praktik yang menyesatkan kebijakan,” tegas mantan Ketua DPRD Gianyar ini.

Baca juga:  Usut Judi Online, Kapolres Badung Koordinasikan Ungkap Bandarnya

Situasi ini membuat Pansus menggeser fokus dari sekadar verifikasi menjadi ultimatum. Mereka meminta seluruh dokumen, mulai dari status kepemilikan, riwayat transaksi, hingga dasar hukum dibuka tanpa celah. Jika tidak, opsi penghentian aktivitas perusahaan dinilai sebagai langkah yang realistis.

“Kalau tidak bisa dibuktikan, ya hentikan. Negara tidak boleh kalah oleh data yang tidak jelas,” tegasnya.

Anggota Pansus lainnya, I Nyoman Budiutama, bahkan menyampaikan kritik keras atas paparan yang diterima di lapangan. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara penjelasan yang disampaikan dengan fakta di lokasi.

“Ini bohong. Kami tadi cek langsung ke lapangan, tidak sesuai dengan yang disampaikan. Artinya, kami merasa dibohongi (oleh BTID,red),” ujarnya.

Baca juga:  Kasus Penggerebekan Pabrik Sabu di Semarang, BNNP Jatim Ungkap Peran 4 Tersangka

Menurut Ketua Komisi I DPRD Bali ini, klaim adanya lahan penukar di sejumlah titik, termasuk di kawasan Karangasem, tidak terbukti saat diverifikasi. Selain itu, kondisi lahan yang disebut dapat ditanami mangrove juga diragukan, mengingat ketersediaan air yang terbatas.

Kasus ini kini tak hanya dipandang sebagai sengketa administratif, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas, yaitu redibilitas tata ruang dan perlindungan kawasan mangrove di Bali. Pansus memastikan pengawasan akan diperketat, sembari mendorong pemerintah mengambil sikap tegas demi mencegah potensi kerugian daerah dan kerusakan lingkungan yang lebih besar. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN