Seorang petani di Bangli sedang membersihkan lahan sawah. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli mengusulkan 1.737,14 hektare lahan sawah di Bangli sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Angka tersebut merupakan hasil verifikasi untuk memastikan lahan yang ditetapkan benar-benar merupakan sawah produktif yang dapat dipertahankan.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan data Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 1.996,80 hektar. Namun, setelah dilakukan verifikasi lapangan, sinkronisasi dan akomodasi terhadap rencana pengembangan daerah ke depan didapatkan LBS 1.737,14 hektar. Lahan tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bangli 419,91 hektar, Kecamatan Susut 784,29 hektar dan Kecamatan Tembuku 532,94 hektare.

Baca juga:  Diduga Epilepsi, Petani Tewas di Sawah

Luasan lahan sawah tersebut selanjutnya akan diusulkan Pemkab Bangli ke Kementerian ATR/BPN untuk dilakukan verifikasi oleh Tim Pusat. Hasil verifikasi tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai LP2B dengan Peraturan Bupati.

Kabid Sarana, Prasarana dan Pemasaran Dinas PKP Bangli, Ida I Dewa Ayu Mas Wahyuni, Rabu (15/4) menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan dengan melibatkan penyuluh di lapangan. Dalam verifikasi itu dilakukan penyesuaian antara antara data pusat dengan kondisi riil di lapangan.

Baca juga:  Sedana Arta Nyoblos Bareng Keluarga di TPS 005 Sulahan

Terdapat beberapa titik sawah yang diusulkan keluar dari kategori sawah meskipun saat ini masih ditanami padi. Dia mencontohkan seperti sawah yang ada di kawasan LC Aya yang secara tata ruang sudah diperuntukkan bagi pemukiman. Selain itu juga lahan sawah di sekitar GOR. “Kita hanya mengusulkan lahan yang benar-benar bisa berkelanjutan,” jelasnya.

Mas Wahyuni juga mengatakan bahwa sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkab Bangli telah melakukan sosialisasi mengundang perwakilan Kelian Subak dan Kepala Desa terkait usulan penetapan LP2B. Pada prinsipnya, subak sepakat untuk mempertahankan lahan sawah mereka sebagai LP2B, namun dengan sejumlah usulan diantaranya keringanan atau pembebasan pajak, perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur irigasi, dan perlindungan bagi petani jika terjadi gagal panen.

Baca juga:  Kuartal II 2024, Bank Mandiri Catat Penyaluran Kredit Rp 1.532,35 Triliun

“Pemerintah daerah saat ini sedang melakukan kajian insentif untuk lahan LP2B. Apakah itu berupa subsidi PBB, asuransi pertanian atau bentuk insentif lainnya. Yang mana nantinya juga tergantung dari kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN