Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil membekuk pelaku pencurian berinisial SBW (paling tengah). Pelaku merupakan spesialis pencurian yang beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Ubud, Gianyar. (BP/istimewa)

VIANYAR, BALIPOST.com – Komitmen jajaran Polsek Ubud dalam menjaga keamanan wilayah kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil membekuk seorang pria berinisial SBW (53), pelaku spesialis pencurian yang beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Ubud, Gianyar.

Pelaku yang merupakan seorang residivis ini tidak berkutik saat diamankan petugas, pada Senin (13/4) di Wilayah Tegallantang.

Penangkapan ini menjadi jawaban atas keresahan warga terkait aksi kriminalitas yang menyasar properti pariwisata. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, SBW diketahui melakukan aksi kejahatannya dalam rentang waktu yang berdekatan. Pelaku menyatroni Vila di Jalan Sri Wedari, Minggu (12/4). Pelaku nekat menyelinap ke kamar korban dan menggasak uang tunai senilai Rp2.000.000.

Baca juga:  Puluhan Orang Ditangkap, Satu Ditembak

Meski sempat terpergok oleh penghuni vila, pelaku berhasil meloloskan diri menggunakan sebuah mobil. Kemudian pelaku juga beraksi di sebuah kafe di wilayah Sayan, pada Jumat, (3/4). Pelaku mencuri sejumlah minuman beralkohol yang dijadikan pajangan. Total kerugian pada kejadian ini diperkirakan mencapai Rp2.000.000.

Nah, dari laporan kasus itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif tim opsnal Polsek Ubud. Polisi mengumpulkan bukti-bukti kuat dari hasil olah TKP, keterangan para saksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperjelas identitas dan pergerakan pelaku.

Baca juga:  Dinilai Belum Layak, Desa Minta Pembuangan Sampah di Besakih Dicarikan Lokasi Lain

Dari tangan SBW, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi maupun hasil kejahatan, di antaranya:
Satu unit mobil Suzuki Ertiga (sarana aksi), uang tunai hasil pencurian, pakaian, sepatu, dan tas milik pelaku.

Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, Rabu (15/4) menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih bagi residivis yang kembali mengulangi perbuatannya. “Pelaku merupakan residivis dengan modus mengambil barang tanpa izin pemiliknya. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol I Wayan Putra Antara.

Baca juga:  Tim Kementerian LH Akan Lakukan Pengecekan Lokasi Relokasi Korban Bencana

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar kewaspadaan lingkungan terus ditingkatkan, terutama di kawasan akomodasi wisata. Saat ini, SBW telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Ubud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas aksi tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP subsider Pasal 476 KUHP. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN