
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali menggerebek kafe di Jalan Teges Nunggal, Kuta Selatan, Minggu (12/4). Di salah satu ruangan, polisi menangkap Abdurrahman (34) dan dilakukan penggeledahan di kamar kosnya, Jalan Gelogor Carik Gang Tiger, Denpasar Selatan, ditemukan 1.284 butir ekstasi senilai Rp1,2 miliar.
Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Radiant, SIK, MHum, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, Selasa (14/4), mengatakan, kronologisnya berawal informasi dari masyarakat di seputaran Desa Bualu, Kecamatan Kuta Selatan sering terjadi transaksi narkotika. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di tempat hiburan malam dan kafe-kafe. “Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Selanjutnya pada Minggu (12/4) pukul 20.20 Wita pihak kepolisian dapat informasi pelaku masuk ke salah satu kafe di Jalan Teges Nunggal, Kuta Selatan. Selanjutnya petugas ke sana dan menangkap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga pecahan butir ekstasi.
Hasil interogasi, pelaku asal Jember, Jawa Timur ini mengaku masih menyimpan ekstasi di kamar kosnya. Petugas ke kos tersebut dan setibanya di sana langsung melakukan penggeledahan. Saat itu pelaku menunjukkan tempat menyimpan ekstasi yakni di atas plafon. Pelaku lalu mengambil kotak CCTV dibungkus tas plastik hitam. Di dalam kotak tersebut berisi lima plastik press bening masing-masing berisi ekstasi merah muda logo TMT. Jumlah ineks tersebut 1.284 butir.
Pelaku mengaku mengambil paket ekstasi tersebut secara langsung dari orang tidak kenal atas diarahkan seseorang berinisial Na di Jalan Sunset Road, Kuta. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Bali dan akan dilakukan uji labforensik. “Dari penyitaan barang bukti ekstasi ini kami menyelamatkan 1.284 jiwa dari bahaya narkotika,” tutupnya.(Kerta Negara/balipost)










