
DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, Senin (13/4) melaksanakan kunjungan kerja ke Bali guna membahas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional.
Dewan juga ingin menyerap aspirasi serta menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi RUU Hukum Perdata Internasional yang tengah disusun.
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) selaku pemrakarsa RUU menilai bahwa arus globalisasi telah mendorong meningkatnya mobilitas serta kompleksitas hubungan hukum lintas negara, termasuk dalam bidang kontrak bisnis internasional.
Kondisi tersebut menuntut hadirnya pengaturan hukum perdata internasional yang komprehensif, adaptif, dan mampu memberikan kepastian hukum.
Ketua Pansus DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, didampingi Wakil Ketua Pansus DPR RI, Prof. Yasonna H. Laoly, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendengarkan secara langsung pandangan para pemangku kepentingan sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang partisipatif.
“Hukum perdata internasional sangat diperlukan untuk mengatasi konflik hukum dalam berbagai transaksi lintas negara, seperti kontrak, kepemilikan properti, warisan, hingga perkawinan antarnegara,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa RUU ini diharapkan menjadi pedoman yang sistematis bagi hakim serta pemangku kepentingan dalam menangani perkara perdata yang mengandung unsur asing. Selama ini, penanganan perkara tersebut masih mengacu pada KUH Perdata, Herzien Inlandsch Reglement (HIR), maupun Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) yang belum secara komprehensif mengatur asas-asas hukum perdata internasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menunjukkan komitmen dalam mengantisipasi persoalan lintas negara, salah satunya melalui penetapan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan larangan bagi setiap pihak untuk menjadi perantara atau fasilitator yang memungkinkan warga negara asing menguasai lahan melalui skema nominee.
Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Bali sebagai lokasi kunjungan kerja. Ia menegaskan bahwa dinamika global, seperti perkawinan campuran hingga sengketa lintas negara, membutuhkan regulasi yang responsif dan mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai.
“Pemerintah Provinsi Bali memandang RUU ini sebagai langkah strategis dalam menjawab berbagai persoalan hukum lintas negara. Dalam konteks Bali sebagai destinasi pariwisata internasional, tingginya interaksi global kerap menimbulkan persoalan hukum, termasuk yang berkaitan dengan perkawinan campuran,” ujarnya. (Miasa/balipost)










