Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kasus yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) pada Sabtu malam (11/4).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengatakan Gatut diduga memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk memeras pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujarnya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  KPK Panggil Dahlan Iskan

Lebih lanjut, Asep menjelaskan mulanya GSW melantik para pejabat OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025.

“Pascapelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” katanya.

Menurut dia, para pejabat OPD Tulungagung diminta Gatut Sunu Wibowo untuk menandatangani surat yang sudah diberi meterai, namun tanpa tanggal.

“Surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya,” ujarnya.

Baca juga:  Dari Ngaku Dikeroyok di Lapangan Lumintang hingga Belasan Kasus COVID-19 Baru

Kemudian, salinan surat yang ditandatangani itu tidak diberikan kepada para pejabat tersebut.

“Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Para pejabat tersebut juga tidak diperbolehkan membawa HP, sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” katanya.

Setelah itu, dia mengatakan GSW meminta sejumlah uang kepada para pejabat tersebut, baik secara langsung maupun perantara ajudannya.

“Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

Baca juga:  KPK Beber OTT di PN Surabaya

KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN