Sebuah gundukan sampah di kapling tanah kawasan Pengubengan Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara mendadak viral di media sosial (medsos). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Badung kembali dihadapkan pada persoalan klasik pengelolaan sampah. Sebuah gundukan sampah di kapling tanah kawasan Pengubengan Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara mendadak viral di media sosial (medsos).

Dalam video yang beredar, sampah bertumpuk di lokasi itu. Terdapat juga kegiatan pembakaran sampah yang menimbulkan polusi udara.

Lokasi tersebut diketahui menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) liar, di saat pemerintah daerah tengah menggalakkan gerakan pengurangan sampah dari sumbernya.

Kemunculan TPA liar ini memicu sorotan publik. Pasalnya, upaya edukasi dan sosialisasi pemilahan sampah terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung, namun masih saja ditemukan praktik pembuangan sampah sembarangan.

Baca juga:  Diduga Terlibat Percobaan Penculikan Anak, WNA Bawa Sajam Diamankan

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, I Made Agus Aryawan, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia memastikan bahwa langkah penanganan telah dilakukan dengan cepat oleh tim di lapangan.

“Sudah ditangani itu sampah liar. Tim Gakum DLHK Badung dibantu OPD telah melakukan pembersihan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa hanya diselesaikan dengan pembersihan semata. Diperlukan kesadaran kolektif masyarakat serta penguatan aturan agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca juga:  Amankan Kebijakan Gubernur Koster, Tabanan dan Bangli Bentuk Satgas Awasi Pendakian Gunung

DLHK Badung pun telah berkoordinasi dengan bendesa adat setempat untuk merumuskan sanksi yang dapat dikenakan kepada masyarakat yang tidak memilah sampah maupun yang membuang sampah sembarangan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan berbasis kearifan lokal.

Tak hanya itu, pemerintah juga mulai memperketat penegakan hukum. Sejak 3 April 2026, DLHK Badung resmi memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menekan praktik pembuangan sampah ilegal.

Baca juga:  Viral Ijazah Pelamar Kerja Dicoret, Disnaker Bali Telusuri Perusahaan yang Melakukan

“Edukasi tetap kami lakukan, namun perlu dibarengi dengan penegakan hukum agar lebih efektif. Masih ada masyarakat yang belum terbiasa memilah sampah, sehingga penanganan harus dilakukan secara menyeluruh,” jelas Agus Aryawan.

Dalam upaya pencegahan, kata Agus, petugas kebersihan dan pengawas lapangan juga didorong lebih aktif melakukan pemantauan. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan didokumentasikan dan dilaporkan kepada camat, perbekel, maupun lurah untuk segera ditindaklanjuti. (Parwata/balipost)

BAGIKAN