Sejumlah warga sedang mengurus administrasi kependudukan Denpasar di Gedung Sewaka Dharma Kota Denpasar. Disdukcapil Kota Denpasar mencatat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) warganya baru mencapai sekitar 15 persen dari target tahun ini. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdikcapil) Kota Denpasar mencatat aktivitas Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru mencapai 15 persen dari target. Tahun ini Disdukcapil berupaya melakukan koordinasi dan berkolaborasi dengan desa dan keluarahan untuk menggenjot capaian IKD.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Denpasar Dewa Gede Juli Artabrata saat diwawancarai, Selasa (7/4). Dia mengatakan, pemerintah pusat menargetkan capaian IKD di Denpasar yakni sebesar 30 persen dari jumlah penduduk Kota Denpasar. Dari target tersebut baru 15 persen penduduk yang melakukan aktivasi.

Baca juga:  Carnival and Talent Show Sanur Independent School, Ajang Berbaur dengan Masyarakat untuk Pendidikan Karakter

Sementara itu, jumlah penduduk di Kota Denpasar hingga Semester II 2025 mencapai 680 ribu jiwa. Jumlah tersebut bertambah dari Semester I 2025 mencapai 676 jiwa.

Untuk mendorong capaian aktivitas IKD, tahun ini pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah desa dan lurah dalam pelaksanaan aktivasi. “Kita sudah koordinasikan dengan desa/lurah. Yang baru respon saat ini Kelurahan Dauh Puri, sudah ada 15 IKD yang diaktivasi,” ungkapnya.

Baca juga:  Realisasi Pinjaman Dana PEN Klungkung Rp 114 Miliar Terfokus ke Nusa Penida

Pihak Disdukcapil Kota Denpasar pun terus berupaya menjalankan program ini secara berkelanjutan. Selain koordinasi dengan desa/lurah, layanan jemput bola sudah juga dilakukan. Namun demikian, ia mengatakan, partisipasi dari masyarakat masih belum maksimal, menjadi tantangan utama dalam mencapai target implementasi IKD di wilayah Kota Denpasar.

Dewa Juli menerangkan, IKD ini sebanarnya akan memudahkan warga untuk dapat mengakses data diri seperti KTP, KK KIS, NPWP dan dokumen lainnya. Sehingga menjadi lebih efisien dan praktis bagi masyarakat.

Baca juga:  Genjot Penerapan TOSS, Ciptakan Peluang Bisnis dan Ekonomi Kreatif

Berdasarkan Permendagri No 72 Tahun 2022 tentang perangkat lunak dan IKD, Dewa Gde Juli berharap semua warga Kota Denpasar yang memiliki KTP sistem IKD. (Widiastuti/balipost)

 

BAGIKAN