
AMLAPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem masih minim personel. Atas kondisi itu, Satpol PP belum mampu secara optimal melakukan pengawasan di lapangan sehingga jumlah pelaku usaha di Kabupaten Karangasem yang melanggar aturan tergolong masih marak.
Kasatpol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya mengungkapkan, saat ini pihaknya hanya memiliki 132 personel. Jumlah tersebut dinilai sangat kurang jika dibandingkan dengan luas wilayah dan dinamika aktivitas usaha di Karangasem.
“Dengan kondisi wilayah yang luas dan dinamis, idealnya minimal 10 personel di setiap kecamatan. Namun saat ini, alokasi per kecamatan hanya maksimal dua orang. Belum lagi, dalam waktu dekat puluhan personel akan memasuki masa pensiun,” ujarnya.
Ananta Wijaya mengatakan, akibat keterbatasan tersebut, membuat pengawasan belum maksimal. Apalagi mengingat Karangasem memiliki banyak titik rawan seperti kawasan perkotaan, pusat ekonomi, pariwisata hingga pertambangan.
“Di tengah keterbatasan tersebut, pelanggaran oleh pelaku usaha masih cukup tinggi. Mulai dari tidak melengkapi perizinan, pelanggaran tata ruang, hingga menyerobot fasilitas umum. Hal itu disebabkan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap aturan, khususnya perda ketertiban umum,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk lebih mengoptimalkan penegakan aturan, pihaknya intens berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan. Pihaknya berharap, peran kasi trantib di masing-masing wilayah dapat membantu pengawasan di lapangan. “Kami tentu juga berharap para pelaku usaha yang berinvestasi di Karangasem dapat mematuhi aturan yang berlaku. (Eka Parananda/balipost)










