
DENPASAR, BALIPOST.com – Perjuangan para terdakwa untuk bebas dari jeratan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan tahun 2020-2021 tidak sia-sia.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, yang diketuai Putu Gde Novyarta, sudah membacakan vonis perkara ini di Pengadilan Tipikor Denpasar. Pada pokoknya, tiga orang terdakwa, termasuk terdakwa yang meninggal jelang putusan divonis bebas dan tidak terbukti melakukan korupsi pengadaan beras untuk ASN Pemkab Tabanan. Sehingga majelis hakim meminta untuk segera memulihkan nama baik para terdakwa.
Selain itu, dalam putusan hakim sebagaimana dikonfirmasi humas PN Denpasar, I Wayan Suarta, Sabtu (4/4), terkait uang sejumlah Rp1.495.060.332,40 yang sebelumnya disita oleh JPU dari Kejari Tabanan dikembalikan kepada I Ketut Budiarta selaku ketua DPC Perpadi Tabanan periode 2022 sampai dengan 2027.
Sedangkan dalam amar putusannya, hakim memutus menyatakan almarhum I Putu Sugi Darmawan, S.T., M.M, I Ketut Sukarta, I Wayan Nonok Aryasa, S.H., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan subsidair penuntut umum.
“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” Jelas hakim.
Para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, serta nemulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya. Karena terdakwa Putu Sugi Darmawan, meninggal dunia, maka kewenangan penuntutan dinyatakan gugur. (Miasa/balipost)










