Personel gabungan Polres Badung dan Polsek Mengwi melakukan hunting system di Simpang Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Meski sering dilakukan sosialisasi dan pembinaan, pelanggaran lalu lintas (lalin) dilakukan WNA masih marak. Saat Polres Badung melakukan hunting system di Simpang Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi, beberapa waktu lalu sebanyak 11 WNA terjaring dan langsung ditindak oleh pihak kepolisian.

Menyikapi kondisi tersebut, Kasatlantas Polres Badung AKP Ni Luh Tiviasih, Sabtu (4/4) menyampaikan akan meningkatkan hunting system di seputaran Tiying Tutul. Pasalnya disinyalir di wilayah tersebut banyak WNA yang melakukan pelanggaran.

Baca juga:  Pascatemuan Mahasiswi Tewas di Kamar Kosnya, Pengawasan Rumah Kos Diperketat

“Kegiatan ini kami lakukan bertahan. Tindak yang kami berikan berupa tukang jika kendaraan pakai knalpot brong dan pelanggaran kata mata,” ujarnya.

Sementara hunting system yang dilakukan di Simpang Tiying Tutul tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Badung, Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana. Kegiatan ini melibatkan 72 personel gabungan dari Polres Badung dan Polsek Mengwi, terdiri dari jajaran Satreskrim sebagai leading sector dalam antisipasi kejahatan jalanan dan Satlantas yang fokus pada penegakan disiplin berlalu lintas.

Baca juga:  Kapolres Ancam Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Dalam arahannya, Kompol Sudarsana menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional dan humanis. Kegiatan tersebut difokuskan pada pelanggaran kasat mata, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. “Laksanakan tugas sesuai SOP, hindari tindakan yang berpotensi membahayakan, serta tetap jaga sikap dan etika saat berhadapan dengan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk mengutamakan keselamatan serta meningkatkan kewaspadaan selama bertugas. Hasil pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas menindak 15 pelanggar lalu lintas, rinciannya empat WNI dan 11 WNA.

Baca juga:  Tahanan Narkotika Asal Peru Meninggal, Polda Bali Sebut Ini Penyebabnya

Jenis pelanggaran didominasi penggunaan knalpot brong sebanyak 11 kendaraan dan empat pengendara motor tidak menggunakan helm. Selain itu, petugas mengamankan barang bukti 14 unit sepeda motor dan satu lembar STNK.

Melalui kegiatan ini, Polres Badung mengharapkan masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas serta mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.  (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN