Warga yang tergabung dalam AMTAG mendatangi kantor DPRD Jembrana, Kamis (2/4), terkait kelanjutan permohonan pelepasan tanah HPL Gilimanuk ke SHM. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan warga Gilimanuk yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMTAG) mendatangi kantor DPRD Jembrana, Kamis (2/4).

Warga mempertanyakan kelanjutan dari upaya warga memperoleh tanah hak milik yang masih bergulir di DPRD Jembrana. Kunjungan mendadak dari AMTAG ini diterima anggota DPRD Jembrana dan Ketua Panitia Khusus Tanah Gilimanuk, I Ketut Suastika yang juga Ketua Komisi II DPRD Jembrana.

Saat pertemuan, DPRD memaparkan upaya yang telah dilakukan pansus salah satunya ke provinsi terkait tanah yang masih aset Pemkab Jembrana tersebut. I Ketut Suastika mengatakan, secara prinsip pansus mendukung aspirasi warga yang sudah diperjuangkan sejak beberapa tahun lalu tersebut. Namun, terkait pelepasan hak dari pemerintah daerah, perlu dipertimbangkan lagi sehingga tidak ada yang mengalami permasalahan, termasuk adanya kerugian negara.

Baca juga:  Sidak Duktang Sasar Bedeng, Ratusan Buruh Terjaring

Dari konsultasi dengan pihak terkait, disebutkan bahwa DPRD diminta untuk sangat berhati-hati dalam pelepasan tersebut. Dewan telah menindaklanjuti setelah ada surat dari Bupati Jembrana terkait aspirasi warga dengan membentuk pansus. Namun, diharapkan warga juga kembali bertemu dengan Bupati Jembrana untuk mendorong

“Sekiranya kawan-kawan juga agar bertemu kembali dengan bupati. Sudah ada itikad dari bupati untuk memperjuangkan ini. Karena pelepasan ini juga tentunya harus persetujuan dari DPRD,” ujar Suastika.

Baca juga:  Pungutan Retribusi Pariwisata Diprotes Warga Nusa Penida

Hal serupa juga disampaikan anggota dewan, Dewa Komang Wiratnadi yang sejak dari awal secara pribadi sangat mendukung aspirasi dari warga Gilimanuk ini. Namun demikian, warga juga diharapkan untuk kembali mempertanyakan ini ke pihak eksekutif untuk mempertegas kembali langkah pemerintah. Terlebih, bupati di awal menjabat juga telah meneken persetujuan permohonan pelepasan hak pengelolaan lahan (HPL) Gilimanuk menjadi sertifikat hak milik (SHM). (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  BPBD Jembrana Segera Data Pengungsi KRB II dan III
BAGIKAN