Polisi menunjukkan barang bukti kasus penebasan di Desa Joanyar. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus penganiayaan yang terjadi saat hari raya Nyepi di Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Buleleng, akhirnya memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Buleleng. Pelaku, Komang Agus Sudiartawan (28), terancam dijerat hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kapolsek Seririt, Kompol Ketut Suparta menjelaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan bersama sejumlah barang bukti. “Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” ujarnya, Selasa (31/3).

Baca juga:  35 Hotel Ini Jadi Karantina Wisman, Disebut Sudah Sesuai "Demand"

Penganiayaan terjadi pada Kamis (19/3), sekitar pukul 09.00 WITA, ketika korban, Kadek Sastrawan (45) tengah berkumpul dengan keluarga sambil mengonsumsi minuman keras. Pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, awalnya diundang untuk ikut minum bersama.

Namun, suasana berubah tegang sekitar empat jam kemudian. Menurut Kompol Suparta, pertengkaran dipicu ucapan korban yang menyinggung perasaan pelaku.

“Dalam kondisi terpengaruh miras, korban sempat menyinggung kenapa tidak pernah ikut minum di rumahnya. Perkataan itu lantas menyinggung perasaan pelaku hingga terjadi perkelahian,” jelasnya.

Baca juga:  Ini, Kabupaten/Kota Laporkan Kasus Baru Positif COVID-19 dan Asal Pasien Meninggal

Situasi memanas saat korban melempar botol dan kursi ke arah pelaku. Merasa terdesak, pelaku pulang ke rumah dan mengambil pedang, lalu kembali ke rumah korban dan menebas punggung korban, hingga menyebabkan luka robek sepanjang 20 sentimeter. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi dan pecalang setempat berhasil menangkap pelaku di kediamannya tak lama setelah kejadian. Dari pemeriksaan, senjata yang digunakan ternyata dibawa pelaku dari Denpasar dan sebelumnya dijadikan pajangan di rumah.

Baca juga:  Kasus Korupsi Bumdes Gema Matra, Puluhan Dokumen Disita

Pelaku kini dijerat pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka pada orang lain, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN