
DENPASAR, BALIPOST.com – Pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial (medsos) saat ini banyak dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan. Misalnya sindikat penipuan, termasuk judi online (judol).
Perlu diketahui pada 2024, Ditressiber Polda Bali melakukan take down dan pemblokiran terhadap 1.656 situs judol yang IP address-nya berada di luar Pulau Dewata. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih hati-hati dan cerdas memfilter informasi di medsos.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menyampaikan, maraknya penipuan online yang terjadi melalui sarana HP ataupun medsos menawarkan atau menjanjikan sesuatu yang sifatnya investasi dan lainnya, masyarakat harus lebih hati-hati serta cerdas lagi melihat perkembangan situasi sekarang. Mengingat banyak para pelaku penipuan memanfaatkan kondisi itu.
“Misalnya trading, jual beli atau menjanjikan sesuatu di media sosial. Kami imbau agar cross check lagi. Banyak sarana-sarana dimana kita bisa melakukan trading atau jual beli melalui aplikasi yang betul-betul terdaftar dan dipertanggungjawabkan, terpantau OJK. Saya rasa lebih baik menggunakan itu, ketimbang menggunakan atau transaksi dengan orang tidak dikenal, platform yang belum tahu betul benar atau tidak,” ujarnya, Sabtu (28/3).
Oleh karena itu, kepekaan dan kehati-hatian sangat penting. Masyarakat jangan mudah percaya apalagi melakukan transaksi melalui media online. Menyinggung banyak masyarakat menjadi korban dan menempuh jalur hukum, Kombes Ariasandy menjelaskan ada laporan yang masih sifatnya pengaduan.
Pengaduan ini harus dicek dulu apakah masuk indikasi pidana sehingga nantinya diarahkan untuk membuat laporan polisi. “Kalau sudah masuk laporan polisi nanti diarahkan ke fungsi mana yang menangani. Biasanya kalau kasus terkait media online diarahkan ke Ditressiber Polda Bali,” katanya.
Untuk penanganan kasusnya sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Terpenuhi atau tidaknya terjadinya penipuan secara online, secara teknis pihaknya punya aturan main, sesuai SOP dan berdasarkan KUHAP serta KUHP. Yang jelas setiap ada perbuatan penipuan secara online dan lainnya menjadi domain pekerjaan polisi serta menjadi fokus untuk mengungkap. (Kerta Negara/balipost)










