
SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mengintensifkan inspeksi mendadak (sidak) penduduk pendatang (duktang) seiring meningkatnya arus balik ke Bali pascalibur hari raya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi kependudukan, khususnya bagi masyarakat yang datang ke Buleleng dengan tujuan kembali bekerja maupun mencari pekerjaan.
Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan penduduk non permanen (PNP).
Seperti pantauan pada Rabu (25/3), tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satpol PP Buleleng, serta pihak kelurahan melaksanakan sidak di Kelurahan Liligundi. Hasil pendataan lapangan mencatat sebanyak 16 orang penduduk nonpermanen baru, terdiri dari 9 laki-laki dan 7 perempuan. Mayoritas berkecimpung dalam wiraswasta dan beberapa lainnya masih dalam proses mencari pekerjaan.
Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait jadwal lanjutan sidak duktang. Sasaran ke depan akan difokuskan pada rumah kos, khususnya di seputaran Kota Singaraja, serta kawasan perumahan.
“Selain kos-kosan, perumahan juga akan kami sasar. Karena tidak sedikit pendatang yang mengontrak atau menumpang tinggal di rumah kerabat,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini pihaknya telah mengikuti sidak di sejumlah desa dan kelurahan. Ke depan, koordinasi akan kembali diperkuat, termasuk kemungkinan pelaksanaan sidak di titik penyeberangan seperti pelabuhan rakyat. “Akan kami koordinasikan kembali, termasuk kemungkinan pelaksanaan di lokasi penyeberangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, sidak duktang penting untuk memastikan setiap penduduk yang datang ke Buleleng memiliki identitas yang jelas serta tujuan yang pasti. Bagi yang belum memiliki kelengkapan administrasi, tidak langsung dikenakan sanksi, melainkan akan difasilitasi pembuatan surat keterangan oleh Disdukcapil Buleleng.
“Bagi yang tidak memiliki identitas atau surat keterangan akan menjadi perhatian. Kami masih menunggu jadwal dan akan berkoordinasi dengan OPD teknis sebagai leading sector,” tandasnya.
Sidak ini rencananya akan terus diintensifkan, mengingat arus balik diperkirakan masih berlangsung dalam beberapa hari ke depan. (Yudha/balipost)










