Gubernur dan Wakil Gubernur Bali saat mencoba cara pembuatan garam tradisional di Kusamba. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, meminta Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali untuk turun langsung ke lapangan, terutama ke sentra-sentra produksi garam tradisional. Ia menyoroti sejumlah wilayah seperti Kusamba, Tejakula, Seraya di Karangasem, hingga Jembrana yang selama ini menjadi basis produksi garam rakyat.

“Kita harus pastikan lahan-lahan masyarakat tidak terjepit oleh ekspansi investor seperti pembangunan hotel, vila, maupun restoran yang berpotensi menggeser aktivitas produksi garam tradisional,” ujarnya.

Menurut Koster, potensi perikanan di Bali sangat besar, terutama di sepanjang pesisir dari timur hingga barat. Wilayah seperti Karangasem, Klungkung, hingga Gianyar disebut memiliki hasil laut yang melimpah dan perlu didorong menjadi sentra produksi yang lebih produktif.

Baca juga:  Cuaca Ekstrem Mengintai, Tata Ruang Jadi Akar Masalah Banjir di Bali

“Potensi ini harus dikelola secara serius agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama nelayan, melalui peningkatan pendapatan,” tegasnya disela-sela menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 serta pidato satu tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 20 Februari 2025–20 Februari 2026 pada Rapat Paripurna ke-28 DPRD Bali, Rabu (25/3).

Selain penguatan sektor perikanan, Koster juga menyoroti pentingnya perlindungan kawasan pesisir. Pantai tidak hanya menjadi ruang ekonomi, tetapi juga memiliki fungsi sosial dan adat bagi masyarakat Bali. Karena itu, ia meminta agar kawasan sempadan pantai dijaga dari tekanan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Ia mengingatkan, jika tidak dijaga, petani garam dan nelayan akan semakin terdesak akibat berkurangnya akses terhadap lahan produksi di kawasan pesisir.

Baca juga:  55 Orang Anggota DPRD Bali Resmi Dilantik, Hampir Setengahnya Wajah Baru

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan tersebut dengan melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan kawasan sempadan pantai.

Ia menegaskan bahwa regulasi terkait sempadan pantai sebenarnya sudah jelas, termasuk aturan yang mengatur pemanfaatan ruang pesisir untuk kepentingan masyarakat. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan sejumlah pelanggaran oleh pelaku usaha.

“Kegiatan usaha di pinggir pantai harus dievaluasi. Jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat, baik untuk nelayan, penggaraman, maupun kegiatan adat,” ujarnya.

Supartha menambahkan, jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan tata ruang maupun perda yang berlaku, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, mulai dari evaluasi izin hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga:  SIM Keliling di Bali 10 November 2025, Cek Lokasinya

Ia juga menekankan pentingnya penegakan aturan terkait kepemilikan lahan dan alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, kawasan pesisir harus tetap diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan semata-mata untuk kepentingan bisnis.

Selain sektor kelautan, Koster turut menyinggung penguatan sektor pendidikan dan perdagangan, khususnya melalui pembinaan Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta Wirausaha Kecil Menengah (WKM). Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas, ragam, serta daya saing produk lokal Bali agar mampu menembus pasar nasional hingga global.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, berbasis potensi lokal, serta tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kearifan lokal. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN