Akses masuk ke Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) dihalangi dengan mobil. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia bersurat ke Kapolri, Menkopolhukam, Komisi III DPR RI, dan Kapolda Bali. Dikatakan Direktur LABHI Bali, I Made “Ariel” Suardana, surat ini terkait terkesan lambatnya penanganan perkara dugaan penutupan kantor LABHI Bali di Jalan Badak Agung, Denpasar.

Ia mengatakan jika surat tak ditanggapi, pihaknya akan menemui Menkopolhukam, Mahfud M.D. “Surat sudah dilayangkan. Nanti bahkan saya akan terbang langsung menemui Bapak Mahfud MD jika penangan perkara ini berjalan tidak jelas. Dalam surat yang saya kirim, juga sudah dilengkapi legal opinion,” jelas Made Suardana, Kamis (17/8).

Baca juga:  Sejak Pergub Sanksi Prokes Diberlakukan, Segini Jumlah Denda Dikumpulkan Denpasar

Lanjut dia, legal opinion sudah sangat jelas diuraikan dalam surat yang dikirim. “Jika saya saja sebagai penegak hukum mendapatkan perlakuan seperti ini, bagaimana dengan masyarakat lain yang kurang paham dengan hukum,” kata Suardana.

Sementara surat yang terkirim telah didokumenkan, salah satunya surat langsung kepada Kapolda Bali yang ditembuskan kepada Mabes Polri di Jakarta. Surat tersebut berisikan perlindungan hukum atas kasus yang menimpanya sekaligus memberikan masukan berupa pendapat hukum dan reasoning hukum agar kasus tersebut tidak terlalu lama.

Baca juga:  Cabuli Anak Paud, Kakek Asal Jepang Dituntut 7 Tahun

Selain legal opinion, kata Suardana, juga dalam surat dilampirkan bukti-bukti kejadian dan dokumen pendukung lainnya. “Saya sudah bedah kasusnya. Penyidik itu hanya perlu dua alat bukti nah sekarang dalam prosesnya penyidik sudah mengantongi empat alat bukti yaitu saksi, surat, ahli dan petunjuk,” jelasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *