
GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar kembali menyisir jalur protokol guna menertibkan alat peraga kampanye maupun iklan komersial yang menyalahi aturan tata ruang. Petugas menyasar sepanjang Jalur Bypass Ida Bagus Mantra hingga Jalan Raya Siut.
Kasat Pol PP, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, Putu Yudanegara Rabu (25/3) mengatakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Tim Regu 3 ini fokus pada pembersihan banner-banner iklan yang terpasang dengan cara dipaku atau diikat pada pohon perindang jalan. Ini dinilai merusak estetika kota dan kesehatan pohon.
Yudanegara menjelaskan penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketertiban Umum. “Kami tidak akan menoleransi pemasangan iklan yang merusak lingkungan, terutama yang dipasang di pohon perindang. Selain melanggar estetika, hal ini juga mengganggu pertumbuhan pohon tersebut,” ujar Putu Yudanegara.
Dalam patroli kali ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti belasan banner. Ini diantaranya banner provider telekomunikasi ditemukan terpasang di pohon perindang sepanjang jalur patroli.
Kasat Pol PP memaparkan, iklan banner ini Dicopot karena melanggar aturan penempatan di ruang publik.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Gianyar untuk diproses lebih lanjut.
“Personel kami sudah melepas dan mengamankan total belasan banner hari ini. Kami mengimbau kepada pihak perusahaan maupun vendor periklanan agar selalu mengikuti prosedur perizinan dan menempatkan alat promosi di titik-titik yang sudah ditentukan, bukan di pohon,” tambah Yudanegara.
Operasi pembersihan ini berjalan aman dan lancar tanpa ada kendala di lapangan. Pihak Satpol PP Kabupaten Gianyar berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan rutin guna memastikan wilayah Gianyar tetap asri dan tertib dari sampah visual. (Wirnaya/balipost)










