
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung memperketat pengawasan penduduk pendatang (duktang) pascaarus balik mudik Lebaran 2026. Pengawasan tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tetapi diperluas hingga kecamatan dan desa dengan melibatkan tim terpadu serta aparat adat.
Camat Abiansemal I.B. Putu Mas Arimbawa menegaskan bahwa pengawasan akan dilaksanakan di masing-masing desa melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak). “Masing masing desa kami sarankan untuk mengadakan sidak duktang. Karena memang sudah terjadwal di kegiatan Linmas desa,” ungkap Mas Arimbawa pada Senin (23/3).
Ia menjelaskan, sidak akan mulai digelar setelah perayaan Hari Raya Idulfitri. Tim akan menyisir wilayah desa guna menertibkan administrasi kependudukan. “Sidak akan dilakukan Sabtu ini sesudah hari raya Idulfitri,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Camat Kuta Utara, Putu Eka Permana. Ia menekankan pentingnya kesadaran pendatang untuk melapor kepada kepala lingkungan (kaling) atau kelian dinas setempat. Namun, ia mengakui kepatuhan tersebut masih rendah.
“Setiap penduduk yang datang sebenarnya wajib melapor. Tetapi kenyataannya masih banyak yang tidak melakukan pelaporan, sehingga minggu ini kami mulai melakukan sidak bersama tim terpadu yang juga dibantu pecalang,” ungkapnya.
Menurutnya, Kuta Utara menjadi salah satu magnet utama pendatang karena pertumbuhan ekonomi yang pesat, khususnya di sektor pariwisata. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya kebutuhan hunian, terutama rumah kos yang kini mulai penuh.
Selain itu, fenomena pendatang yang datang secara berkelompok tanpa kepastian pekerjaan dan kelengkapan administrasi juga menjadi perhatian. Pemerintah kecamatan menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial.
“Kami harus memastikan mereka memiliki identitas jelas dan status pekerjaan. Jika tidak, dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan sosial maupun potensi gangguan ketertiban,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Satpol PP bersama aparat desa dan unsur adat akan mengintensifkan sidak di rumah kos dan permukiman pendatang. Pendatang yang tidak dapat menunjukkan identitas resmi berpotensi dipulangkan sesuai ketentuan.
Pengawasan ini juga akan diperkuat melalui rapat koordinasi lintas sektor usai libur Lebaran. Selain membahas pengawasan pendatang, rapat juga menyoroti persoalan sampah yang meningkat seiring pertumbuhan penduduk.
“Kami rencanakan sidak dilakukan rutin minimal setiap dua minggu setelah libur Lebaran. Pengawasan ini penting karena wilayah Kuta Utara memang memiliki tingkat mobilitas penduduk yang sangat tinggi,” tegasnya.
Eka Permana mengimbau masyarakat, pemilik rumah kos, serta aparat lingkungan untuk aktif melaporkan keberadaan pendatang baru guna menjaga ketertiban administrasi dan keamanan wilayah.(Parwata/balipost)









