Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar saat momen cuti bersama Lebaran 2026. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Momen libur dan cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2026 masih berlangsung. Meski demikian pelayanan publik sudah berlangsung di Kota Denpasar sejak Senin (23/3). Tidak sedikit masyarakat yang mengandalkan layanan pada momen libur panjang ini. Salah satunya layanan kependudukan dan catatan sipil.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Denpasar mencatat ada 273 layanan yang diberikan pada Senin (23/3).

Kadis Dukcapil Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tetap memberikan layanan pada cuti bersama yakni 23 dan 24 Maret 2026.

Baca juga:  Tiktok Satpol PP Badung Viral di Medsos, Sekda Bereaksi

Layanan ini untuk memberikan kesempatan kepada warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan saat libur. “Kalau hari biasa biasanya mereka bekerja. Di momen cuti bersama ini mereka akan memiliki waktu untuk mengurus dokumen kependudukannya,” katanya.

Pelayanan selama cuti bersama ini dibuka setengah hari, mulai pukul 08.00 – 13.00 Wita. Demikian dari 273 layanan yang diberikan Dukcapil Denpasar, paling mendominasi adalah KTP-EL, di mana terdapat 150 pencetakan kartu dan 28 perekaman data baru.

Selain itu, masyarakat juga mulai memanfaatkan layanan KTP Digital sebanyak 15 layanan. Kemudian terdapat 16 pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Disdukcapil juga memproses 29 permohonan Kartu Keluarga (KK), 15 layanan legalisir, serta 2 dokumen SKPWNI/SKPLN.

Baca juga:  Urus Perizinan Tak Perlu Pakai Calo

“Juga ada pengurusan beberapa akta meliputi 7 akta kelahiran, 3 akta perkawinan, 2 akta kematian, 2 pengesahan anak, dan 1 kutipan kedua akta perkawinan,” kata Dewa Juli.

Selain itu ada pula sebanyak 3 layanan untuk pengurusan Surat Keterangan Belum Kawin. Dewa Juli mengatakan, pelayanan saat cuti bersama mengacu pada Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/117/SETDA Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai dan penyelenggaraan pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca juga:  Penerapan PPKM Darurat, Pengurusan Adminduk Dituntaskan di Desa

Dimana untuk tanggal 23 dan 24 Maret 2026, untuk OPD pelayanan publik tetap melaksanakan pelayanan dari pukul 08.00 – 13.00 Wita. Nantinya, pada 25 Maret 2026, pelayanan akan kembali normal seperti sebelumnya.

Selain layanan publik, perangkat daerah yang memberikan layanan administrasi seperti kecamatan, kelurahan, Bapenda, dan DPMPTSP termasuk layanan di Mal Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma. (Widiastuti/balipost)

 

BAGIKAN