
SINGASANA, BALIPOST.com – Setelah sebelumnya 84 warga binaan menerima remisi pada Hari Raya Nyepi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan kembali menyerahkan Remisi Khusus (RK) Keagamaan kepada 48 warga binaan umat Muslim pada Hari Raya Idulfitri 1447 H, Sabtu (21/3).
Dari total 48 warga binaan, sebanyak 14 orang memperoleh remisi 15 hari, 31 orang menerima remisi 1 bulan, 1 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan 2 orang memperoleh remisi 2 bulan. Pengurangan masa pidana tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan sekaligus kepercayaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap positif.
“Hari ini bukan hanya tentang berkurangnya masa pidana, tetapi juga bukti komitmen untuk berubah menjadi lebih baik. Pertahankan hal tersebut dan jadikan sebagai pijakan untuk melangkah ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh warga binaan memaknai Idulfitri sebagai momentum refleksi diri dan titik balik kehidupan. Menurutnya, hari raya tidak hanya menjadi perayaan, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat tekad memperbaiki diri.
“Selamat Hari Raya Idulfitri, mohon maaf lahir dan batin. Semoga momen ini menjadi pengingat bahwa setiap orang selalu memiliki kesempatan untuk berubah,” tambahnya.
Suasana penyerahan remisi berlangsung penuh haru. Berbeda dari hari biasa, momen tersebut disambut dengan rasa syukur mendalam oleh para warga binaan.
Bagi mereka, Idulfitri tahun ini bukan hanya tentang merayakan kemenangan setelah berpuasa, tetapi juga membawa harapan baru melalui berkurangnya masa pidana.
Salah seorang warga binaan, Abdul, mengaku remisi yang diterimanya menjadi kebahagiaan tersendiri di hari raya. “Alhamdulillah, di hari yang penuh berkah ini saya mendapatkan remisi. Ini menjadi penyemangat untuk terus menjalani masa pidana dengan lebih baik,” ungkapnya. (Puspawati/balipost)










