
AMLAPURA, BALIPOST.com – Ratusan warga binaan atau narapidana yang menghuni Lapas Kelas IIB Karangasem diusulkan mendapatkan remisi umum pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Selain diusulkan dapat remisi umum nantinya napi ini juga diusulkan untuk mendapat remisi dasawarsa.
Kalapas Kelas IIB Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak mengungkapkan, kalau untuk remisi umum ada sebanyak 215 warga binaan yang diusulkan dapat remisi yang terdiri dari 140 orang dari pidana umum, 73 orang pidana narkotika dan 2 orang pidana korupsi. “Dari 215 warga binaan yang kami usulkan dapat remisi umum, 8 orang diantaranya langsung bebas. Jumlah napi saat ini ada sebanyak 302 orang,” ucapnya, Rabu (13/8).
Bondan Wahyu Kusuma Dusak mengatakan, untuk remisi dasawarsa ada sebanyak 226 warga binaan yang diusulkan dapat remisi terdiri dari 140 orang dari pidana umum, 79 pidana narkotika dan 7 orang pidana korupsi. Dari total tersebut sebanyak 5 orang diantaranya langsung bebas. Kata diaz Warga binaan yang diusulkan dapat remisi umum dan dasawarsa orangnya sama, namun ada tambahan sebanyak 11 orang di remisi dasawarsa karena mereka menjalani pidana penjara pengganti denda. Karena warga binaan yang menjalani pidana penjara pengganti denda tidak diusulkan pada remisi umum.
“Warga binaan yang kami usulkan dapat remisi umum dan dasawarsa adalah mereka yang berkelakuan baik selama enam bulan dan selalu mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak Lapas,” katanya.
Dia menjelaskan, remisi umum merupakan remisi rutin yang diusulkan setiap satu tahun sekali ketika hari Kemerdekaan sedangkan untuk remisi dasawarsa diusulkan setiap 10 tahun sekali. “Remisi yang didapat oleh masing-masing warga binaan berbeda-beda, untuk remisi umum berkisar antara 1-6 bulan sedangkan untuk remisi dasawarsa berkisar 1-90 hari,” imbuhnya. (Eka Parananda/Balipost)