
BANGLI, BALIPOST.com – Seluruh anggota DPRD Bangli diingatkan untuk segera mengunggah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Langkah ini wajib dilakukan sesuai jadwal agar aspirasi hasil reses masyarakat dapat ditindaklanjuti dalam anggaran.
Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, menegaskan bahwa pengunggahan proposal hasil reses yang telah dipindai (scan) wajiib masuk SIPD sebagai syarat penyusunan RKPD 2027. “Kalau tidak diunggah ke SIPD, pokir ini tidak bisa dibahas nanti,” ujarnya usai memimpin rapat paripurna dengan agenda pengumuman pokir DPRD, Selasa (17/3).
Meskipun wajib masuk sistem, Suastika mengingatkan bahwa realisasi usulan tetap bergantung pada ketersediaan anggaran dan skala prioritas pemerintah. Sebagai gambaran, realisasi pokir dewan tahun lalu mencapai Rp15 miliar.
Sementara itu rapat paripurna dengan agenda pengumuman pokir DPRD diikuti hanya separuh dari total anggota DPRD Bangli. Terkait hal itu Suastika mengatakan agenda tetap sah karena pengumuman pokir tidak mensyaratkan kuorum. (Dayu Swasrina/balipost)









