
DENPASAR, BALIPOST.com – Pengelolaan pungutan wisatawan asing (PWA) diadukan ke Kejaksaan Agung dan telah ditindaklanjuti lewat pemanggilan sejumlah pihak dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Terkait hal ini, Gubernur Bali, Wayan Koster menyebut Kejaksaan Agung Republik Indonesia justru memberikan rekomendasi untuk memperkuat sistem pemungutan agar lebih efektif, termasuk dengan melibatkan pihak imigrasi.
Koster saat ditemui usai Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (16/3), menanggapi pemanggilan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bali terkait pengelolaan dana pungutan wisatawan asing sebesar Rp150 ribu per orang.
Menurut Koster, pejabat yang dipanggil bukan dimintai keterangan, melainkan hanya dimintai informasi serta data pendukung mengenai pelaksanaan pungutan tersebut.
“Benar, bukan minta keterangan tapi minta informasi dan data. Tadi saya sudah dapat telepon dari Kejaksaan Agung, justru mereka menolong memberikan rekomendasi agar pungutan wisatawan asing lebih optimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu penyebab pungutan tersebut belum maksimal adalah belum dilibatkannya institusi imigrasi secara langsung dalam proses penarikan. Ke depan, Kejaksaan Agung akan mengundang pihak imigrasi untuk membantu pelaksanaan pungutan wisatawan asing.
Koster mengatakan keterlibatan imigrasi sebenarnya sudah dirancang, namun masih memerlukan payung hukum di tingkat yang lebih tinggi. Hal itu berkaitan dengan perubahan regulasi melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing yang diperbarui pada 2025.
“Termasuk proses kerja sama dengan imigrasi, tapi perlu payung hukum di atasnya. Bisa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri,” jelasnya.
Tercatat ada tujuh pejabat Pemprov Bali yang dimintai informasi oleh Kejagung, di antaranya dari BPKAD Bali, Biro Hukum Pemprov Bali, Dinas Pariwisata Bali, Bapenda, serta Satpol PP Bali.
Koster juga menegaskan bahwa penggunaan dana pungutan wisatawan asing tidak bermasalah karena seluruh pembayaran dilakukan secara digital dan langsung masuk ke kas daerah melalui Bank Pembangunan Daerah Bali.
Ia menjelaskan, pada 2024 jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali mencapai 6,3 juta orang, namun yang membayar pungutan hanya sekitar 2,1 juta atau sekitar 32 persen dengan total penerimaan Rp318 miliar. Pada 2025, jumlah wisatawan meningkat menjadi sekitar 7 juta dengan tingkat pembayaran 34 persen dan total penerimaan Rp369 miliar.
“Jadi tetap naik, meskipun belum optimal. Bukan ada korupsi, karena semuanya dibayar digital, tidak ada cash. Begitu masuk ke BPD Bali langsung ke kas daerah,” tegasnya.
Dana pungutan wisatawan asing tersebut digunakan untuk berbagai program, seperti perlindungan budaya dan alam Bali, dukungan bagi desa adat, penguatan sektor pariwisata, pembangunan infrastruktur, hingga penanganan lingkungan dan sampah.
Menurut Koster, fokus utama saat ini adalah memperbaiki sistem pemungutan agar lebih optimal, terutama dengan melibatkan imigrasi dalam prosesnya.
“Pertanyaannya kenapa kurang optimal ya karena imigrasi. Jadi itu yang harus kita urus, bagaimana melibatkan imigrasi dalam proses pungutan itu,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)









