
DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 22.681 pekerja transportasi online di Bali sudah dijangkau jaminan sosial ketenagakerjaan. Dari kepesertaan tersebut, manfaat santunan yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp7,1 miliar. Demikian disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Adventus Edison Souhuwat dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan driver online menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya di sektor informal.
“Driver online menjadi perhatian pemerintah. Kami memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada rekan-rekan driver online di Kota Denpasar,” kata Adventus saat pihaknya bersama komunitas driver ojek online melakukan Kopdar BersamaTransportasi Bali, Satukan Energi Sejahterakan Pekerja.
Dalam kesempatan itu, pihaknya secara simbolis menyerahkan klaim jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp241 juta lebih sebagai biaya pengobatan driver online yang sempat mengalami kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian Rp42 juta kepada perwakilan gojek dikarenakan ahli waris berhalangan hadir.
Adventus Edison Souhuwat menegaskan driver online menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya di sektor informal.
“Driver online menjadi perhatian pemerintah. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada rekan-rekan driver online di Kota Denpasar,” kata Adventus Edison Souhuwat
Ia juga memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang memberikan keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 50% bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) hingga bulan Maret 2027. Momentum ini menjadi peluang untuk semakin memperluas perlindungan bagi para driver dan pekerja sektor informal di Bali.
“Kami juga terus mengajak seluruh peserta untuk menjaga kepatuhan pembayaran iuran secara tepat waktu serta melaporkan upah yang sesuai, sehingga nilai manfaat perlindungan yang diterima dapat lebih maksimal ketika dibutuhkan,” paparnya. (kmb/balipost)









