
DENPASAR, BALIPOST.com – Jumlah koperasi di Bali tercatat mencapai 6.139 unit. Namun hingga pertengahan Maret 2026, masih banyak koperasi yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai kewajiban utama dalam tata kelola organisasi.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Bali (Dekopinwil Bali), I Nyoman Suwirta, menegaskan bahwa di era digital saat ini seharusnya pelaksanaan RAT bisa dilakukan lebih cepat, bahkan sejak awal tahun.
Menurutnya, RAT idealnya sudah dapat digelar pada Januari sehingga koperasi dapat segera menetapkan laporan pertanggungjawaban serta rencana kerja tahun berjalan.
“Kalau di zaman digital seperti sekarang, RAT seharusnya bisa dilaksanakan lebih cepat. Jangan sampai menunggu hari-hari terakhir, bahkan lebih fatal lagi kalau sampai tidak melaksanakan RAT,” ujar Suwirta saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3).
Ia menilai keterlambatan pelaksanaan RAT perlu dipetakan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab utamanya. Baik dari sisi manajemen, administrasi, maupun pemahaman pengurus koperasi.
Ketua Komisi IV DPRD Bali ini menekankan bahwa pengurus koperasi harus benar-benar memahami bahwa RAT merupakan keputusan tertinggi dalam organisasi koperasi, sehingga pelaksanaannya tidak boleh diabaikan.
Untuk itu, dikatakan Dekopinwil Bali berencana melakukan koordinasi dengan pengurus koperasi di tingkat kabupaten/kota guna mengoptimalkan pendataan secara daring.
Pendataan tersebut akan dilengkapi dengan informasi mengenai berbagai kendala yang dihadapi koperasi, termasuk alasan keterlambatan pelaksanaan RAT. “Dari hasil pendataan itu kami akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali untuk mengambil langkah-langkah strategis agar koperasi di Bali bisa berjalan lebih optimal, termasuk memastikan pelaksanaan RAT dapat dilakukan tepat waktu,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola koperasi di Bali sekaligus memastikan setiap koperasi tetap berjalan sehat dan akuntabel di tengah perkembangan sistem digital. (Ketut Winata/balipost)









