Kapolres Gianyar saat menggelar konferensi pers Operasi Sikat Agung 2026 digelar di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3). (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polres Gianyar menunjukkan taringnya dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Gianyar. Melalui Operasi Sikat Agung 2026 yang digelar sepanjang Januari hingga Februari, Korps Bhayangkara ini berhasil mengungkap total 61 kasus tindak pidana dengan mengamankan 58 orang tersangka.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, Selasa (10/3) mengungkapkan mayoritas kasus yang diungkap merupakan tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Dari 61 kasus tersebut, rinciannya terdiri dari 22 Kasus Pencurian Biasa (Cusa), 21 Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), 14 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), 3 Kasus Pencurian Ringan (Curing), dan 1 Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Baca juga:  Bobol Belasan ATM, Komplotan Palembang Beraksi Lintas Kabupaten

“Operasi ini adalah langkah konkret kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dari total kasus tersebut, 29 di antaranya merupakan target langsung dalam rangkaian Operasi Sikat Agung,” jelas AKBP Chandra.

Dari 58 tersangka yang kini mendekam di sel tahanan, polisi mencatat sebanyak 50 orang adalah laki-laki dan 8 orang perempuan. Para pelaku menyasar berbagai lokasi mulai dari permukiman warga, vila, proyek pembangunan, hingga area publik seperti SPBU dan restoran.

Baca juga:  Ramai di Medsos, Iklan Villa dengan Pantai Pribadi

Modus yang digunakan pun beragam untuk curanmor, pelaku kerap menggunakan kunci palsu atau menyasar kendaraan yang kuncinya masih nyantol. Sementara pada kasus curat, pelaku umumnya merusak pintu atau mencungkil jendela untuk menguras harta korban.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi, di antaranya 41 unit sepeda motor dan 2 unit mobil, 22 unit ponsel dan 42 buah perhiasan. Uang tunai sebesar Rp13.042.000. Alat kejahatan berupa linggis serta pakaian yang digunakan pelaku.

Baca juga:  Bawa Kabur Ratusan Ayam, Moha Ditangkap di Gudang

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP. Tersangka curas terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara (Pasal 479), curat maksimal 7 tahun (Pasal 477), dan curanmor maksimal 5 tahun (Pasal 476).

Kapolres Gianyar mengimbau warga untuk tidak lengah. “Kami meminta masyarakat lebih waspada. Pastikan kendaraan terkunci ganda dan jangan meninggalkan barang berharga di tempat yang mencolok. Keamanan wilayah adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN