Kepala Departemen Perizinan/Licensing BTID, Anak Agung Ngurah Buana menyerahkan dokumen perizinan terkait pengembangan KEK Kura-Kura Bali kepada Kasatpol PP Provinsi Bali, Rabu (4/3). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – PT Bali Turtle Island Development (BTID) menyerahkan dokumen perizinan terkait pengembangan KEK Kura-Kura Bali, termasuk pembangunan marina, kepada Satpol PP Provinsi Bali, Rabu (4/3). Dokumen tersebut selanjutnya akan dikompilasi dan dianalisis bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.

Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan seluruh dokumen perizinan yang diminta telah diterima. “Dokumen perizinan seluruhnya sudah diminta. Kami kompilasi dan lakukan analisa bersama Pansus TRAP. Koordinasi juga akan dikonfirmasi dengan OPD teknis terkait lainnya, termasuk kementerian yang memiliki keterkaitan seperti kehutanan dan lingkungan hidup, BPN, hingga perhubungan,” ujarnya.

Baca juga:  Hiasan Penjor, Usaha Musiman yang Menjanjikan

Ia menambahkan, proses ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan administrasi dan substansi perizinan berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan lintas sektor dinilai penting mengingat proyek tersebut berada dalam kawasan strategis nasional.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan menjadi salah satu proyek strategis pariwisata dan investasi di Bali. Termasuk dalam rencana pengembangan adalah pembangunan marina yang belakangan menjadi sorotan publik dan legislatif.

Baca juga:  Golden Visa dan KEK, Upaya Bangkitkan Ekonomi Berkelanjutan

Satpol PP Bali memastikan, selain memeriksa dokumen dari pihak pengembang, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi vertikal terkait untuk menguji kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, hingga perizinan pertanahan.

Sementara itu, Kepala Departemen Perizinan/Licensing BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan lahan mangrove pengganti seluas total 84,2 hektare. “Pengganti tersebar di dua kabupaten, yakni 44,2 hektare di Jembrana dan 40 hektare di Karangasem,” jelasnya disela-sela penyerahan berkas.

Baca juga:  Jelang Libur Nataru, Satpol PP Gencar Sidak Duktang

Di Jembrana, lahan mangrove pengganti berada di kawasan budeng dan loloan yang akan direstorasi. Sementara di Karangasem, lahan seluas 40 hektare merupakan lahan kering yang telah melalui proses reboisasi.

Menurutnya, seluruh proses perizinan KEK berjalan secara administratif sesuai prosedur yang berlaku dan terus dalam pengawasan instansi terkait. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN