DENPASAR, BALIPOST.com – Berbagai upaya dilakukan untuk memperkuat landasan dan upaya dalam memerangi narkoba. Kali ini Presiden RI Jowo Widodo menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.

Untuk strategi penanganannya, seperti disampaikan Kabag Kebijakan Nasional Biro Perencanaan BNN RI, Emma Suryaningtyas, S.Pd, M.Si., keberadaan Inpres ini menjadi landasan baru bagi kementerian dan lembaga untuk saling bersinergi lebih optimal dalam pemberantasan narkotika. Ia berharap supaya ada koordinasi dan sinkronisasi antardepartemen sehingga semua kementerian dan lembaga bisa mengetahui dan tahu program P4GN. “Jadi melalui Inpres ini semua urusan narkotika diselesaikan bersama-sama,” tegasnya.

Baca juga:  Satu Kasus Pelanggaran Prokes Libatkan WNA Diproses Pidana

Dalam pemetaan jaringan narkotika dan prekursor, BNN menjadi penanggung jawab atau vocal point dalam mengumpulkan informasi tindak pidana narkotika serta TPPU. Dengan adanya Inpres ini maka seluruh pemangku kepentingan memiliki kepedulian sinergitas yang lebih baik, sementara BNN berperan sebagai institusi koordinator utama.

Ia mencontohkan di bidang pendidikan, BNN berkoordinasi dengan Mendikbud dan kepala daerah agar kurikulum serta sosialisasi dini bahaya narkoba di tingkat sekolah bisa disampaikan pada mata pelajaran. Sedangkan dalam hal rehabilitasi, BNN bekerja sama dengan Menkes.

Baca juga:  12 Napi Narkoba Dapat Remisi

Ketika korban kembali ke masyarakat pascarehabilitasi, keluarga dan semua pihak bisa bertindak bersama untuk membangkitkan semangat mantan pemakai. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *