
SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan ekitar 2.600 relawan atau agen untuk mempercepat pendataan dan verifikasi data kemiskinan berbasis digital. Langkah ini merupakan bagian dari program digitalisasi bantuan sosial (bansos) yang saat ini tengah diuji coba di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Asisten I Setda Buleleng, Putu Ariadi Pribadi dikonfimasi Rabu (4/3) mengatakan pembentukan ribuan agen tersebut bertujuan membantu masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, dalam proses pendaftaran dan pembaruan data melalui aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Selain verifikasi data, Pemkab Buleleng juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan baik secara langsung maupun melalui berbagai platform digital, seperti website resmi dan media sosial pemerintah daerah. Langkah ini dinilai penting mengingat adanya perubahan sistem dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN.
“Pemerintah daerah diminta melakukan verifikasi dan validasi data, khususnya terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam pelaksanaannya, kami sudah berkolaborasi dengan BPS karena kewenangan DTSEN memang ada di sana,” jelasnya.
Menurut Ariadi, keberadaan agen di lapangan menjadi kunci keberhasilan program ini. Para agen nantinya bertugas mendampingi masyarakat, terutama yang belum familiar dengan teknologi atau tidak memiliki perangkat digital.
“Harapannya masyarakat bisa mandiri mendaftar. Tapi kita pahami, masih ada yang belum paham digital atau tidak punya HP. Di sinilah peran agen untuk membantu proses pendaftaran di aplikasi Perlinsos,” imbuhnya.
Ia menambahkan, agen yang direkrut berasal dari berbagai unsur berpengalaman, seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), operator desa, hingga kemungkinan melibatkan kelompok dasawisma. Namun, agen yang dipilih wajib memiliki kemampuan dasar digital serta perangkat pendukung.
“Setiap agen nantinya wajib memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan sistem ini, data akan terhubung dengan berbagai instansi seperti perbankan, Samsat, hingga Badan Pertanahan Nasional. Jadi, data masyarakat bisa diverifikasi secara transparan dan tidak bisa dimanipulasi,” tegasnya.
Dari sisi kebutuhan, Pemkab Buleleng memperkirakan jumlah agen yang dibutuhkan mencapai sekitar 2.600 orang. Perhitungan ini berdasarkan rasio satu agen untuk mendampingi 100 kepala keluarga.
“Di Buleleng ada sekitar 264 ribu kepala keluarga. Kalau satu agen mendampingi 100 KK, maka dibutuhkan kurang lebih 2.600 agen untuk mempercepat proses pendataan,” jelasnya. (Yuda/balipost)










