
NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana kembali menertibkan bangunan yang belum mengantongi perizinan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Rabu (25/2), petugas menyasar dua lokasi di Kecamatan Melaya, yakni bangunan panti jompo di Desa Tukadaya dan sebuah toko yang berdiri di kawasan dekat pantai Desa Melaya.
Dari hasil sidak, bangunan panti jompo tersebut diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara bangunan toko yang berada di wilayah pesisir juga belum dapat menunjukkan dokumen perizinan.
Kasatpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, Jumat (27/2) membenarkan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan, sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Menurutnya, untuk bangunan panti jompo, pihaknya sudah bertemu langsung dengan ketua yayasan selaku penanggung jawab. Sejumlah dokumen perizinan dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), SPPL, dan PKKPR disebut telah dikantongi. Namun, PBG masih dalam proses penerbitan di dinas terkait. “Untuk PBG masih menunggu proses di Dinas PMPTSP,” ujarnya.
Sementara itu, pada sidak bangunan toko di dekat Pantai Melaya, petugas belum berhasil menemui pemilik bangunan. Petugas hanya bertemu dengan karyawan toko yang menyampaikan bahwa pemilik masih berada di Denpasar.
Atas temuan tersebut, Satpol PP memberikan pembinaan berupa surat teguran pertama kepada penanggung jawab bangunan. Sebelumnya, pihaknya juga telah melayangkan surat pernyataan, namun hingga kini dokumen PBG untuk panti jompo belum terbit. Sedangkan untuk bangunan toko, pemilik belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dimaksud.
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan guna memastikan setiap bangunan yang berdiri telah memenuhi ketentuan perizinan sesuai aturan yang berlaku. (Surya Dharma/balipost)










