I Made Supartha. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan pihaknya tidak khawatir atas langkah investor proyek Lift Kaca Pantai Kelingking di Nusa Penida yang menggugat Gubernur Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Investor yang dimaksud adalah PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, pengelola proyek lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Menurut Supartha, sejak awal pendalaman oleh Pansus bersama eksekutif, kemungkinan gugatan hukum sudah diprediksi. “Kami sudah hitung dari awal, bahkan kemungkinan terburuknya. Jadi bukan hal yang menimbulkan kekhawatiran,” tegasnya saat diwawancara, Kamis (26/2) sore.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menjelaskan, dalam perspektif hukum, setiap gugatan akan dinilai berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku. Pansus meyakini fakta-fakta menunjukkan kewenangan pengaturan tata ruang, wilayah tebing, sempadan pantai, hingga laut berada pada Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga:  Tiga Pemancing Disambar Petir di Danau Batur, Satu Tewas

“Pelanggaran yang terjadi menyangkut tata ruang, izin, dan aset. Wilayah tebing itu kewenangan provinsi. Wilayah laut 0–12 mil juga kewenangan provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tata ruang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007. Pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007. Itu jelas,” paparnya.

Ia menyoroti tidak adanya rekomendasi maupun izin tata ruang dari Pemprov Bali terkait proyek tersebut. “Kalau izin hanya dari kabupaten, sementara kewenangan ada di provinsi, itu lemah secara hukum. Pembuktiannya nanti jelas, bukti surat dan siapa yang mengeluarkan izin,” ujarnya.

Supartha juga mempertanyakan lokasi pembangunan lift kaca yang disebut berada di tebing dan sempadan pantai. Menurutnya, kawasan tersebut merupakan aset negara yang berada dalam kewenangan provinsi. “Di mana injakan lift kaca itu? Di tebing, di sempadan pantai. Itu aset negara. Tidak ada izin penggunaan aset dari provinsi,” katanya.

Baca juga:  Dalam 2 Hari Tambahkan 143 Kasus, Ini Posisi Bali di 10 Besar Penyebaran COVID-19 Nasional

Pihaknya mengingatkan bahwa langkah hukum adalah hak setiap pihak. “Hak menggugat itu dijamin hukum. Pengadilan tidak boleh menolak perkara. Tapi hakim akan menilai fakta dan regulasi yang ada. Semua orang sama di depan hukum, equity before the law,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supartha menyinggung adanya proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung terkait dugaan pelanggaran izin. Ia menilai, apabila terdapat perkara pidana dan perdata pada objek yang sama, maka proses pidana seharusnya didahulukan.

“Kalau ada pidana dan perdata di objek yang sama, pidananya diselesaikan dulu. Itu aturan umum. Jadi sekarang kita tunggu proses penyelidikannya sampai di mana,” katanya.

Baca juga:  Dari Dijajakan ke Pria Hidung Belang hingga Pilbup Bangli, Regenerasi Figur atau Partai

Ia memastikan Pemprov Bali telah memiliki tim hukum dan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil langkah penghentian kegiatan. Pansus, kata dia, yakin tindakan pemerintah sudah sesuai aturan. “Kami tidak salah. Pemerintah Provinsi Bali tidak salah. Gubernur tidak salah. Ini penegakan undang-undang untuk kepentingan Bali dan rakyat Bali,” ujarnya.

Supartha bahkan menyebut peluang gugatan tersebut untuk dikabulkan sangat tipis. “Posisinya lemah. Fakta-faktanya lemah. Tapi silakan saja, kami hadapi,” tandasnya.

Menurutnya, yang terpenting adalah menjaga ruang, aset, dan tata kelola perizinan Bali agar tetap selaras dengan kearifan lokal dan peraturan daerah, termasuk Perda RTRW Bali 2023. “Siapa lagi yang jaga ruang Bali kalau bukan kita? Jangan sampai kegiatan yang tidak sesuai karakter dan arsitektur Bali dibiarkan. Kita tenang saja. Posisi kita kuat,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN