
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali memperketat pengawasan terhadap Penanaman Modal Asing (PMA) dengan memblokir 64 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berisiko rendah dan menengah rendah agar tidak lagi dapat digunakan investor asing untuk membuka usaha yang dinilai rawan penyalahgunaan izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan investasi yang diarahkan Gubernur Bali untuk menutup celah praktik usaha ilegal maupun penggunaan skema nominee.
Menurut Sukra Negara, hasil evaluasi pemerintah menunjukkan masih banyak PMA yang memanfaatkan izin usaha untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan bidang usaha yang terdaftar.
“Setelah kami lakukan pengecekan, ada PMA yang mengantongi izin, misalnya virtual office, tetapi praktik usahanya bergerak di bidang lain seperti penyewaan sepeda motor. Ada juga izin real estate yang kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan lain yang sebenarnya tidak diperbolehkan bagi PMA,” ujarnya saat ditemui di The Meru Sanur, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan, perubahan sistem perizinan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membuat proses penerbitan izin kini jauh lebih ketat dibandingkan sebelumnya.
Jika sebelumnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat terbit secara otomatis melalui sistem OSS, kini seluruh permohonan wajib melalui proses verifikasi sesuai kewenangan pemerintah daerah. Apabila hasil verifikasi tidak sesuai, termasuk bertentangan dengan tata ruang maupun persyaratan lainnya, NIB dapat dibatalkan.
“Semua izin sekarang harus diverifikasi. Kalau tidak sesuai, termasuk dengan tata ruang, NIB bisa dicabut. Itu menjadi kewenangan pemerintah daerah,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Bali telah mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM untuk memblokir sejumlah KBLI yang selama ini dinilai sering disalahgunakan oleh PMA.
Usulan tersebut telah disetujui sehingga sebanyak 64 KBLI kini telah ditutup dalam sistem OSS, terdiri atas 52 KBLI berisiko rendah dan 12 KBLI berisiko menengah rendah.
Dengan pemblokiran tersebut, PMA tidak lagi dapat mengajukan izin pada sejumlah bidang usaha tertentu di seluruh wilayah Bali. Antara lain, usaha gym, penyewaan sepeda motor, mobil dan truk, real estate dengan luas lahan di bawah enam hektare, serta hotel pada skala tertentu yang tidak diperbolehkan bagi PMA.
“Jadi sekarang pelaku usaha PMA sudah tidak bisa lagi mencari izin untuk usaha-usaha tersebut karena sudah diblokir dalam sistem,” katanya.
Meski demikian, Sukra Negara menegaskan kebijakan tersebut bukan bertujuan menghambat investasi asing, melainkan memastikan investasi berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah juga terus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha PMA melalui sosialisasi bersama Bali Tourism Information Chamber agar investor yang belum memenuhi persyaratan segera melengkapi perizinannya.
“Kami beberapa kali mengadakan sosialisasi. Yang belum berizin kami dorong segera mengurus izin, sedangkan yang sedang berproses kami bantu percepat penyelesaiannya,” jelasnya.
Untuk usaha yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin, pemerintah akan melakukan pembinaan sekaligus pengawasan agar seluruh kegiatan usaha memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut Sukra Negara, penutupan puluhan KBLI tersebut juga menjadi salah satu langkah untuk menekan praktik penggunaan nominee yang selama ini kerap digunakan untuk mengakali pembatasan kepemilikan usaha oleh investor asing.
“Ini salah satu strategi agar praktik nominee semakin sulit dilakukan karena ruang usaha yang selama ini sering dimanfaatkan sudah ditutup,” ujarnya.
Selain 64 KBLI yang telah diblokir, Pemerintah Provinsi Bali juga mengusulkan penutupan KBLI lain, termasuk untuk usaha toko jejaring modern, agar pembatasannya dapat diberlakukan melalui sistem OSS setelah mendapat persetujuan pemerintah pusat.
Di sisi lain, Sukra Negara mengungkapkan target realisasi investasi Bali pada 2026 mencapai Rp47 triliun yang berasal dari PMA maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Hingga pertengahan tahun, realisasinya diperkirakan baru mencapai sekitar 13 persen dari target tersebut.
Meski mengakui kebijakan pengetatan izin dapat berpengaruh terhadap angka investasi, ia menegaskan dampaknya tidak signifikan karena fokus utama pemerintah adalah menciptakan iklim investasi yang sehat, legal, dan sejalan dengan arah penataan pembangunan Bali. (Ketut Winata/balipost)










