
DENPASAR, BALIPOST.com – Investor proyek Lift Kaca Kelingking Beach di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, yakni PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, resmi menggugat Gubernur Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Gugatan tersebut dilayangkan menyusul keputusan Pemprov Bali yang menyetop aktivitas pembangunan sekaligus memerintahkan pembongkaran bangunan lift kaca di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar.
Kepala Biro Hukum Pemprov Bali, Ngurah Satria Wardana, membenarkan pihaknya telah menerima surat gugatan tersebut. “Nggih (ya,red), baru kemarin kami menerimanya. Gugatan di PTUN Denpasar,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/2).
Menurut Ngurah, secara kewenangan hukum, izin pemanfaatan ruang laut 0 hingga 12 mil memang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Ia menegaskan proyek tersebut tidak mengantongi izin yang sah. “Dasarnya memang sudah tidak punya izin, ya kan di-stop. Menurut saya sudah benar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, objek gugatan adalah surat peringatan atau penutupan yang diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali. Namun, menurutnya, gugatan tersebut dinilai kurang tepat alamat. “Yang digugat ini suratnya. Padahal yang menyurati itu Satpol PP. Sebenarnya mereka sebelumnya mengajukan keberatan kepada gubernur,” jelasnya.
Ngurah menegaskan pemerintah tetap memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menempuh upaya hukum. “Semua masyarakat punya hak untuk melakukan upaya hukum. Kami pemerintah tetap mengayomi. Kalau sudah masuk ranah hukum, ya kita selesaikan di pengadilan,” tandasnya.
Sementara itu, lift kaca setinggi kurang lebih 180 meter di kawasan Kelingking Beach hingga masih berdiri kokoh. Padahal, Gubernur Bali Wayan Koster telah memerintahkan investor untuk membongkar bangunan tersebut dalam waktu enam bulan sejak 23 November 2025.
Perintah pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang menyatakan proyek itu melanggar ketentuan tata ruang, aturan lingkungan, hingga zonasi kawasan konservasi perairan.
Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan surat teguran pertama jatuh tempo pada 27 Februari 2026. “Besok tanggal 27 Februari kita layangkan surat pemberitahuan kedua agar dapat ditindaklanjuti untuk dibongkar mandiri,” ujarnya, Kamis (26/2).
Ia menambahkan, apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak investor, Pemprov Bali bersama tim dan bagian bantuan hukum akan merancang langkah lanjutan. “Target tetap diupayakan untuk dibongkar. Kita menunggu niat baiknya dulu secara humanis agar bertanggung jawab membongkar secara sukarela. Kalau tidak dilakukan, baru kita lakukan langkah berikutnya. Kita pastikan pembongkaran bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Selama tenggat enam bulan berjalan, Satpol PP Bali terus melakukan pengawasan intensif berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Klungkung. Dewa Dharmadi menegaskan proyek tersebut tidak bisa dilanjutkan karena melanggar mekanisme perizinan.
Terkait gugatan ke PTUN, ia memastikan pihaknya siap menghadapi proses hukum. “Iya, kami akan hadapi. Bukti terkait tidak memiliki izin sangat kuat,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)










