
SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng mengambil langkah tegas untuk menata kembali wajah kota dari kesemrawutan reklame liar di ruang publik. Sejumlah vendor reklame pun diultimatum karena dinilai melanggar ketentuan. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penertiban Reklame pada Kamis (26/2).
Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan pihaknya memberikan waktu tujuh hari kerja kepada para vendor untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, dengan batas akhir hingga 9 Maret 2026. Jika hingga tenggat waktu tersebut pelanggaran masih ditemukan, Satpol PP akan melakukan pembongkaran langsung di lapangan tanpa kompromi.
Dari data, ada 56 titik reklame yang tidak sesuai ketentuan. “Ini bukan sekadar penataan visual kota, tetapi juga penegakan aturan dan perlindungan keselamatan masyarakat. Sosialisasi sudah kami lakukan sejak akhir 2025. Sekarang saatnya penindakan,” tegasnya.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. Untuk reklame berukuran besar seperti billboard dan tiang permanen yang melanggar titik pemasangan, sanksinya tegas, pembongkaran.
Sementara itu, banner dan spanduk liar selama ini rutin ditertibkan melalui patroli harian, khususnya di kawasan steril reklame.
Dari sisi kebijakan dan perizinan, Gede Ngurah Dharma Seputra memastikan penertiban ini dibarengi dengan pembenahan sistem perizinan. Terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan 430 titik reklame resmi menjadi acuan yang selama ini dinantikan. “Sekarang sudah ada kepastian titik. Reklame yang berada di luar lokasi resmi tentu akan kami tertibkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh proses perizinan kini dilakukan secara digital melalui aplikasi Si Ajaib, lengkap dengan verifikasi teknis lintas OPD serta perhitungan pajak. Setiap billboard juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dievaluasi secara berkala guna memastikan keamanan konstruksi, terutama di tengah potensi cuaca ekstrem dan angin kencang. “Jika baliho roboh dan menimbulkan korban, dampaknya bisa luas. Karena itu, penertiban ini tidak bisa ditunda,” pungkasnya. (Nyoman Yudha/balipost)










