
DENPASAR, BALIPOST.com – Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KUR dan KUPRA (Kredit Umum Pedesaan) salah satu bank plat merah di Unit Sidakarya, Denpasar Selatan, ternyata satu orang berinisial IMS tidak menghadiri panggilan kejaksaan.
Sehingga saat itu, baru empat dari lima tersangka yang ditahan. Namun demikian, IMS yang belakangan diketahui bernama I Made Sudarsana, Rabu (25/2) sore sudah memenuhi panggilan kejaksaan, dan yang bersangkutan langsung ditahan.
Kasipenkum Kejati Bali, Gede Wiraguna Wiradarma, saat dikonfirmasi, Kamis (26/2) membenarkan hal tersebut. “Benar, satu orang inisial IMS saat itu belum memenuhi panggilan penyidik. Kemarin sudah datang dan langsung dilakukan penahanan. Jadi, sekarang kelima tersangka sudah ditahan,” jelasnya.
Informasi lain, tersangka lainnya yang sudah ditahan juga dibon untuk diperiksa kembali berbarengan dengan pemeriksaan Sudarsana. Kajati Bali, Dr. Chatarina M., didampingi Aspidsus Kejati Bali, Satria Abdi, sebelumnya mengumumkan lima tersangka dan dilakukan penahanan atas perkara KUR dan KUPRA yang merugikan negara hingga Rp8,5 miliar.
Para tersangka yang belakangan diketahui bernama Ayu Putu Meiga Utari (pihak bank BMUM), I Komang Wiraadnyana, Ni Wayan Luh Nik, Angga Supratomo dan I Made Sudarsana (pihak swasta) yang disebut sebagai calo. “Peran dari mereka dalam pengurusan KUR, adalah dengan cara melakukan dan memanipulatif data yang tidak memenuhi syarat, seolah-olah memenuhi syarat,” jelas Kajati Dr. Chatarina M.
Penyaluran kredit yang tidak sesuai ini melibatkan 122 nasabah selama periode Januari 2024 hingga Maret 2025. Rinciannya, KUPRA Rp1,79 miliar (25 nasabah)
KUR: Rp6,78 miliar (97 nasabah). “Akibat perbuatan tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,5 miliar,” jelas Kajati Chatarina. (Made Miasa/balipost)










