Rapat Komisi I dengan OPD terkait membahas masalah desa baik pemilihan serentak maupun dana desa.(BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Kabupaten Jembrana yang direncanakan tahun 2027 mulai menjadi perhatian serius DPRD. Dalam rapat kerja Komisi I DPRD Jembrana bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait awal pekan lalu, persoalan regulasi menjadi sorotan utama.

Rapat yang digelar di ruang Komisi I itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Jembrana, H. Sajidin, disebutkan bahwa hingga kini pemerintah daerah belum dapat melangkah jauh dalam persiapan Pilkel serentak karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari undang-undang.

“Kami belum bisa menyusun Perda sebagai dasar hukum Pilkel karena PP-nya belum keluar. Ini yang menjadi kendala utama,” tegasnya.

Baca juga:  Gugus Tugas Siap Tegakkan Regulasi Penanganan COVID-19

Ia menilai, kondisi tersebut perlu dipahami masyarakat agar tidak muncul anggapan bahwa daerah tidak siap menggelar Pilkel serentak. Padahal, secara teknis dan administratif, sejumlah persiapan awal sudah mulai dipetakan.

Dalam rapat yang juga diikuti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) ini, Komisi I juga menekankan pentingnya validitas data kependudukan sebagai basis penyelenggaraan Pilkel. Dukcapil disebut telah melakukan pembenahan signifikan, termasuk menonaktifkan data warga yang telah meninggal dunia dari sistem administrasi.

“Data kependudukan yang bersih dan akurat sangat penting untuk daftar pemilih. Ini menjadi fondasi dalam pelaksanaan Pilkel nanti,” ujar politisi tersebut.

Baca juga:  Minim Fasilitas, Puluhan Pecandu Narkoba Asal Buleleng Terpaksa Dirujuk ke Luar Daerah

Selain membahas Pilkel, rapat kerja turut menyinggung kondisi keuangan desa. Dana Desa (DD) tahun 2026 mengalami penurunan cukup besar. Rata-rata setiap desa menerima pengurangan antara Rp300 juta hingga Rp370 juta dibanding tahun sebelumnya.

Komisi I meminta penjelasan rinci agar pemerintah desa tidak kebingungan dalam menyusun program. Sementara itu, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana relatif tidak berubah, masih di kisaran Rp1,7 miliar hingga Rp1,8 miliar per desa.

Di bidang administrasi kependudukan, terdapat kebijakan baru terkait pengurusan perpindahan domisili. Warga kini dapat langsung mengurus ke kantor Dukcapil tanpa perlu membawa rekomendasi dari kepala desa atau perangkat wilayah.
Tak hanya itu, besaran santunan asuransi kematian juga mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya Rp1,5 juta per kasus, kini menjadi Rp1,1 juta. Tahun ini tercatat lebih dari 2.000 pengajuan santunan, sementara angka kematian di Jembrana diperkirakan mendekati 3.000 jiwa per tahun.

Baca juga:  Hunian Modern Mulai Dikesampingkan

Melalui rapat kerja ini, Komisi I DPRD Jembrana berharap sinergi dengan OPD semakin kuat, terutama dalam menyiapkan regulasi dan data pendukung menjelang Pilkel serentak 2027 agar berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan. (Surya Dharma/balipost)

 

BAGIKAN